RBG.id - Kasus pembunuhan Vina Cirebon masih berlanjut bahkan belum mencapai puncak kebenaran alias masih berkelit dengan jatuhnya hukuman untuk terpidana.
Baru-baru ini, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan atas tujuh orang terpidana dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, pada Senin, 2 September 2024.
Namun, sebelumnya kasus pembunuhan Vina Cirebon telah melewati sidang Perdana Peninjauan Kembali (PK) atas tujuh terpidana, pada Rabu, 4 September 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati.
"Memutuskan memberikan program perlindungan pada tujuh orang terlindung dengan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, dan rehabilitasi psikologis," ucap Sri Suparyati dalam keterangan tertulis, dikutip RBG.id pada Jumat, 6 September 2024.
Untuk itu tujuh orang terpidana yang diberikan perlindungan oleh LPSK antara lain, aya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD).
Dan Rivaldi Aditya Wardana (RA) dipastikan akan menerima layanan pemenuhan hak prosedural sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemenuhan hak prosedural mencakup hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil selama proses hukum.
Sri menyatakan, ketujuh terpidana saat ini memiliki status hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu.
Mereka juga merupakan pemohon upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan layanan berupa program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) kepada seluruh pemohon.
Artikel Terkait
Bejat Perlakuan Rudiana ke Tersangka Kasus Vina Cirebon: Dihajar Sampai Remuk Hingga Dipaksa Minum Urin
Bukti Baru Kasus Vina Cirebon, Ada Pembalut yang Melekat di Tubuh Korban, Baru Terungkap 8 Tahun Usai Kejadian?
Iptu Rudiana dan Aep Laporkan Dedi Mulyadi dan Dede Riswanto ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Vina Cirebon, Ada Apa?
Saka Tatal Jalani Ritual Spesial, Buktikan Tidak Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon
Otto Hasibuan Bongkar Kesalahan Fatal Dibalik Kasus Vina Cirebon: Ada Cacat Prinsipal dalam Penyelidikan