RBG.id -- Dalam lanjutan sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu, 31 Juli 2024, di Pengadilan Negeri Cirebon, kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, sempat mendapatkan teguran dari Hakim.
Teguran tersebut diberikan oleh Hakim Rizqa Yunia setelah sesi keterangan saksi fakta selesai.
Sidang PK yang terkait dengan kasus kematian Vina Cirebon ini, menghadirkan beberapa saksi fakta dari pihak Saka Tatal. Salah satu saksi yang hadir adalah mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Setelah persidangan, Farhat Abbas sempat mengucapkan kalimat bernuansa kampanye kepada Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Alami Luka Lebam Sekujur Tubuh, Orang Tua Korban Ungkap Kondisi Anak Usai Dianiaya Meita Irianty
"Terima kasih Pak Dedi Mulyadi, sukses selalu dan semoga jadi Gubernur Jawa Barat, Aamiin!" ujar Farhat Abbas dengan nada tinggi, dikutip RBG.id dari unggahan YouTube Kompas TV.
Namun, ucapan tersebut langsung mendapat teguran dari Hakim Ketua, Rizqa Yunia, yang menegaskan bahwa kampanye tidak diperbolehkan di dalam ruang sidang.
Ucapan Farhat Abbas itu bukanlah tanpa dasar. Sebelumnya, Farhat memang pernah mendukung dan mendoakan hal yang sama kepada Dedi Mulyadi.
Dalam sebuah tayangan di YouTube NIT NOT, Farhat Abbas mengungkapkan apresiasinya terhadap investigasi yang dilakukan Dedi Mulyadi terkait kasus kematian Vina Cirebon.
Investigasi yang dilakukan Dedi melibatkan pencarian informasi dari pihak-pihak terdekat korban.
Farhat menilai apa yang dilakukan Dedi sangat bermanfaat dalam mengungkap fakta-fakta peristiwa yang terjadi delapan tahun lalu.
Berkat upaya Dedi Mulyadi, banyak masyarakat yang akhirnya mengetahui kebenaran dari kasus tersebut.
Artikel Terkait
Bak Senjata Makan Tuan! Iptu Rudiana Layangkan Somasi Terhadap Dede Riswanto, Kang Dedi, dan Liga Akbar atas Kasus Vina-Eky Cirebon
Rekam Jejak Iptu Rudiana, Ayah Mendiang Eky yang Bikin Gaduh Sejagat Maya atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Polri Gelar Perkara Awal untuk Tentukan Nasib Iptu Rudiana
Aldi Jadi Saksi Sidang PK Saka Tatal Ungkap Penyiksaan Para Terpidana Kasus Vina, Disundut Puntung Rokok hingga Dipaksa Minum Air Kencing
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Akta Pengakuan Dede Bisa Bebaskan 7 Terpidana, Pengacara Saka Tatal Minta Rudiana Dihadirkan
Bejat Perlakuan Rudiana ke Tersangka Kasus Vina Cirebon: Dihajar Sampai Remuk Hingga Dipaksa Minum Urin
Bukti Baru Kasus Vina Cirebon, Ada Pembalut yang Melekat di Tubuh Korban, Baru Terungkap 8 Tahun Usai Kejadian?