Minggu, 21 Desember 2025

Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Polri Gelar Perkara Awal untuk Tentukan Nasib Iptu Rudiana

- Selasa, 23 Juli 2024 | 17:22 WIB
Bareskrim Polri segera tentukan nasib Iptu Rudiana. (Sumber: Twitter)
Bareskrim Polri segera tentukan nasib Iptu Rudiana. (Sumber: Twitter)

RBG.id - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menanggapi kontroversi yang terjadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016.

Baru-baru ini, Bareskrim Polri berencana mengadakan gelar perkara terkait laporan tujuh terpidana yang menuduh Dede Riswanto dan Aep memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Tidak hanya itu saja, gelar perkara ini juga menentukan status hukum Iptu Rudiana, anggota polisi sekaligus ayah Eky atas kasus dugaan penganiayaan tujuh terpidana tersebut.

Baca Juga: Tertarik Coba? Duet Maut Lemon dan Timun dalam Infused Water Ternyata Ampuh Usir Racun dalam Tubuh

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo.

"Saat ini Dittipidum menerima dua laporan dan proses ini sedang berjalan semua," ujarnya saat di Bareskrim Polri, Selasa, 23 Juli 2024.

Djuhandani Rahardjo menerangkan, proses hukum ini dilakukan sebagai wujud komitmen Polri untuk membuktikan perbuatan-perbuatan yang dipersangkakan.

Baca Juga: Daftar Lokasi Nobar Timnas Indonesia VS Timor Leste di Piala AFF U19 2024 Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Akan tetapi, Djuhandani Rahardjo tidak menyebutkan proses penanganan kasus yang menjerat Iptu Rudiana.

Ia hanya mengatakan, pihaknya tengah menggelar perkara kasus dalam mengusut laporan kesaksian palsu yang diberikan Aep dan Dede Riswanto.

Menurut Djuhandani Rahardjo, gelar perkara ini dilakukan dalam mencari permasalahan yang dilaporkan dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu.

Baca Juga: SADIS! Pengusaha Aksesoris di Bekasi Ditemukan Tewas Ditangan Istri, Anak, dan Pacar Anaknya, Motifnya Bikin Melongo

Gelar perkara ini juga bertujuan untuk mengklasifikasi laporan yang memiliki bukti dalam suatu peristiwa.

Jika nantinya ditemukan bukti, barulah kasus ini bisa ditingkatkan kepada penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X