Senin, 22 Desember 2025

Alasan Hakim Erintuah Damanik Vonis Bebas Ronald Tannur, Tuntutan 12 Tahun Penjara Ditolak Mentah-mentah

- Kamis, 25 Juli 2024 | 20:39 WIB
Erintuah Damanik Vonis Bebas Ronald Tannur, Ternyata Ini Alasannya (Kolase X @dhemit_is_back)
Erintuah Damanik Vonis Bebas Ronald Tannur, Ternyata Ini Alasannya (Kolase X @dhemit_is_back)

RBG.id - Lepas dari segala perkara dugaan kasus penganiayaan dan pembunuhan, ini alasan anak anggota DPR Ronald Tannur diberikan vonis bebas oleh hakim Erintuah Damanik.

Baru-baru ini, Gregorius Ronald Tannur telah resmi divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Meskipun telah menganiaya Dini hingga tewas, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik memberikan alasan di atas keputusannya membebaskan Ronald dari segala tuduhan.

Baca Juga: FOZNAS Laksanakan Munas ke-10 di Padang: Fokus pada Peningkatan SDM dan Optimalisasi Pengelolaan Zakat Indonesia

Dalam putusannya, Erintuah Damanik mengatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan pembunuhan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berbeda dari Tuntutan JPU

JPU menuntut Ronald dengan 12 tahun penjara serta diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp263 juta, dengan subsider kurungan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Tips Mengatasi Jerawat dan Rekomendasi Produk Pembasmi Jerawat Ampuh! Deretan Obat Jerawat Ini Wajib Kamu Punya!

Oleh JPU, Ronald dinyatakan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap pacarnya hingga menyebabkan kematian.

Berbeda dengan tuntutan JPU, Ronald dianggap masih berusaha memberikan pertolongan kepada korban saat dalam kondisi kritis, dibuktikan dengan usahanya membawa Dini ke rumah sakit.

Alasan inilah yang membuat Ronald Tannur divonis bebas atas dugaan kasus penganiayaan dan pembunuhan yang menyeret dirinya.

Baca Juga: Imbas Wanda Hara, Kini Selebgram Isa Zega Ikut Dilaporkan Atas Penistaan Agama Gegara Pakai Pakaian Muslimah Saat Umrah

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Erintuah Damanik dikutip RBG.id pada Kamis, 25 Juli 2024.

Hakim Erintuah Damanik langsung memerintahkan Jaksa untuk segera membebaskan Ronald Tannur dari tahanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X