RBG.ID - Masih ingat dengan kasus Ronald Tannur? Anak Anggota DPR RI ini kini dapat melenggang bebas setelah melakukan pembunuhan keji terhadap pacarnya.
Baru-baru ini, Gregorius Ronald Tannur dinyatakan bebas dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Pada awalnya, Ronald Tannur didakwa atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
Namun, ia kini dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang berujung pada kematian Dini.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim di PN Surabaya, Rabu (24/7).
Menurut hakim, Ronald dinilai masih berusaha memberikan pertolongan kepada Dini Sera Afrianti dalam kondisi kritis, yang terbukti dengan upayanya membawa Dini ke rumah sakit.
Baca Juga: Langsung Pesan! Pelita Air Adakan Promo PayDay Sale Periode Juli 2024 Harga Mulai Rp529 Ribu aja
Hakim juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa Ronald dari tahanan setelah putusan terhadap dirinya dibacakan.
JPU Tuntut Penjara 12 Tahun dan Denda 200 Juta
Sebelumnya, JPU Ahmad Muzakki menyatakan bahwa tindakan Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 338 KUHP.
Ia menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Kamis, 27 Juni 2024.
Baca Juga: Piala AFF U19 2024: Kepoin Link Live Streaming Singapura vs Brunei di Piala AFF U19 2024
Selain dituntut masuk bui, Jasa Penuntut Umum juga menuntut Ronald Tannur untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban senilai Rp263 juta.
Artikel Terkait
Ternyata Begini, Sosok Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Dini Hingga Tewas
Profil Anggota DPR RI Edward Tannur, Anaknya Jadi Tersangka Aniaya Pacar hingga Tewas
Imbas Kasus Penganiayaan Andini, PKB Resmi Nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI
Resmi Dapat Sanksi Karena Ulah Anaknya Gregorius Ronald, Edward Tannur Dicopot Posisinya dari DPR RI
Polisi Ungkap Motif Ronald Tannur Bunuh Pacarnya Secara Keji Karena Sakit Hati
Vonis Bebas Ronald Tannur: Kejagung Sebut Putusan Tidak Beralasan, JPU Siap Ajukan Kasasi
Vonis Bebas Ronald Tannur: Cek Profil dan Harta Kekayaan 3 Hakim yang Putuskan Terdakwa Tidak Bersalah, Salah Satunya Punya Harta hingga Rp8 Miliar