Jika restitusi tidak dibayar, Ronald Tannur diwajibkan menjalani hukuman tambahan 6 bulan kurungan.
JPU Muzakki juga meminta agar majelis hakim menyita barang bukti mobil Innova Reborn dengan nomor polisi B-1744-VON untuk dilelang, dan hasilnya digunakan sebagai pembayaran restitusi.
Vonis bebas yang diterima Gregorius Ronald Tannur ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama karena statusnya sebagai anak anggota DPR diduga memiliki pengaruh besar terhadap keputusan hakim.
Artikel Terkait
Ternyata Begini, Sosok Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Dini Hingga Tewas
Profil Anggota DPR RI Edward Tannur, Anaknya Jadi Tersangka Aniaya Pacar hingga Tewas
Imbas Kasus Penganiayaan Andini, PKB Resmi Nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI
Resmi Dapat Sanksi Karena Ulah Anaknya Gregorius Ronald, Edward Tannur Dicopot Posisinya dari DPR RI
Polisi Ungkap Motif Ronald Tannur Bunuh Pacarnya Secara Keji Karena Sakit Hati
Vonis Bebas Ronald Tannur: Kejagung Sebut Putusan Tidak Beralasan, JPU Siap Ajukan Kasasi
Vonis Bebas Ronald Tannur: Cek Profil dan Harta Kekayaan 3 Hakim yang Putuskan Terdakwa Tidak Bersalah, Salah Satunya Punya Harta hingga Rp8 Miliar