RBG.ID - Sempat viral di media sosial mengenai Gregorius Ronald Tannur yang melakukan pembunuhan sadis terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).
Ronald Tannur Kembali viral, usai menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Persidangan kasus pembunuhan tersebut dipimpin oleh tiga hakim. Yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Baca Juga: Piala AFF U19 2024: Kepoin Link Live Streaming Singapura vs Brunei di Piala AFF U19 2024
Berikut profil singkat lengkap dengan harta kekayaan tiga hakim yang memimpin persidangan Ronald Tannur:
1. Erintuah Damanik
Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019. Ia dipindah ke PN Surabaya pada tahun 2020.
Di PN Surabaya, Erintuah memiliki pangkat sebagai Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas IA khusus. Berdasarkan laporan LHKPN tahun 2022, diketahui hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur ini memiliki kekayaan sekitar Rp8.055.000.000.
2. Heru Hanindyo
Heru dipindah dari PN Jakarta Pusat ke PN Surabaya secara resmi pada November 2023. Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Hakim di PN/PHI/Tipikor Manokwari periode 2018-2019.
Berdasarkan laporan LHKPN tahun 2023, harta kekayaan Heru Hanindyo mencapai Rp6.716.588.892.
3. Mangapul
Mangapul pernah duduk di posisi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada tahun 2021 sebelum dipindah ke PN Surabaya.
Artikel Terkait
Ternyata Begini, Sosok Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Dini Hingga Tewas
Segini Harta Kekayaan Edward Tannur, Anggota DPR RI yang Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas
Profil Anggota DPR RI Edward Tannur, Anaknya Jadi Tersangka Aniaya Pacar hingga Tewas
Imbas Kasus Penganiayaan Andini, PKB Resmi Nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI
Resmi Dapat Sanksi Karena Ulah Anaknya Gregorius Ronald, Edward Tannur Dicopot Posisinya dari DPR RI
Polisi Ungkap Motif Ronald Tannur Bunuh Pacarnya Secara Keji Karena Sakit Hati
Vonis Bebas Ronald Tannur: Kejagung Sebut Putusan Tidak Beralasan, JPU Siap Ajukan Kasasi