Minggu, 21 Desember 2025

Vonis Bebas Ronald Tannur: Kejagung Sebut Putusan Tidak Beralasan, JPU Siap Ajukan Kasasi

- Kamis, 25 Juli 2024 | 14:47 WIB
Kejagung memberikan komentar soal putusan bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti (TikTok @babyandine)
Kejagung memberikan komentar soal putusan bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti (TikTok @babyandine)

RBG.ID - Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Keputusan hakim pengadilan yang dianggap kontroversial oleh sejumlah pihak ini memancing respon dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Saat dihubungi awak media, pihak Kejagung yang diwakili Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menilai putusan tersebut sangat sumir dan tidak beralasan.

Baca Juga: Kim Sung Kyu Bakal Beradu Akting dengan Lee Min Ho Dalam Series Pachinko Season 2, Benarkah Hansu dan Sunja akan Bersatu?

Ia menilai, pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan membebaskan Ronald Tannur dari semua dakwaan karena mempertimbangkan tidak ada saksi yang melihat langsung dan meninggaalnya korban karena pengaruh alkohol, sangat sumir dan tidak beralasan.

Kejagung mengatakan, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Sebagai informasi, jaksa menampilkan bukti CCTV yang memperlihatkan kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban.

Baca Juga: Persib Day! Ini Link Live Streaming Persib Bandung vs Persis Solo di Laga Hidup Mati Piala Presiden 2024

Tidak hanya itu, jaksa juga menghadirkan bukti visum yang menyatakan bahwa korban tewas akibat luka.

Harli mengungkapkan, majelis tidak mempertimbangkan bukti CCTV dan visum et repertum adanya luka yang menyebabkan korban meninggal.

Ia mengungkapkan, seharusnya majelis memeriksa dan memutus kasus ini setelah menyaksikan semua fakta persidangan yang merupakan bagian yang holistic.

Baca Juga: Ini Dia Sosok Ninra, CEO Sosis Bakar Sekaligus Wanita yang Hujat Jennifer Coppen Gegara Curhat Atas Kematian Dali Wassink

Oleh karena itu, jaksa akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur yang juga anak mantan anggota DPR tersebut.

Kasasi yang akan dilakukan oleh jaksa ditegaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana di Kejari Surabaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X