Ia menuturkan, pihaknya siap untuk menjalani langkah upaya hukum berupa kasasi.
Putu menceritakan, tim JPU telah menyampaikan secara lugas di persidangan soal hasil alat bukti dan surat visum secara optimal.
Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Surabaya menyataka terdakwa Gregorius Ronald Tannur dibebaskan dari segala tuduhan atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU.
Artikel Terkait
Ternyata Begini, Sosok Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Dini Hingga Tewas
Segini Harta Kekayaan Edward Tannur, Anggota DPR RI yang Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas
Profil Anggota DPR RI Edward Tannur, Anaknya Jadi Tersangka Aniaya Pacar hingga Tewas
Imbas Kasus Penganiayaan Andini, PKB Resmi Nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI
Resmi Dapat Sanksi Karena Ulah Anaknya Gregorius Ronald, Edward Tannur Dicopot Posisinya dari DPR RI
Polisi Ungkap Motif Ronald Tannur Bunuh Pacarnya Secara Keji Karena Sakit Hati