Menurut laporan LHKPN tahun 2023, total harta kekayaan Mangapul mencapai Rp1.316.900.000.
Keputusan Majelis Hakim PN Surabaya ini dianggap kontroversial dan tidak adil oleh sejumlah pihak. Bahkan, pihak Kejagung menilai putusan vonis bebas tidak beralasan.
Menurut, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, putusan vonis bebas yang diterima Ronald Tannur sangat sumir dan tidak beralasan.
Kejagung mengungkapkan, hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam proses persidangan yang melibatkan Ronald Tannur sebagai terdakwa.
Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan Gregorius Ronald Tannur dibebaskan dari segala tuduhan terkait perkara korban Dini Sera Afrianti.
Dalam putusan vonis bebas tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya menilai Ronald Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU.
Artikel Terkait
Ternyata Begini, Sosok Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Dini Hingga Tewas
Segini Harta Kekayaan Edward Tannur, Anggota DPR RI yang Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas
Profil Anggota DPR RI Edward Tannur, Anaknya Jadi Tersangka Aniaya Pacar hingga Tewas
Imbas Kasus Penganiayaan Andini, PKB Resmi Nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI
Resmi Dapat Sanksi Karena Ulah Anaknya Gregorius Ronald, Edward Tannur Dicopot Posisinya dari DPR RI
Polisi Ungkap Motif Ronald Tannur Bunuh Pacarnya Secara Keji Karena Sakit Hati
Vonis Bebas Ronald Tannur: Kejagung Sebut Putusan Tidak Beralasan, JPU Siap Ajukan Kasasi