Senin, 22 Desember 2025

Masih Ingat dengan Ronald Tannur? Anak Anggota DPR Sekaligus Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Afrianti yang Divonis Bebas oleh Majelis Hakim!

- Kamis, 25 Juli 2024 | 16:18 WIB
Spsok Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI yang bunuh Dini Sera Afrianti (TikTok @babyandine)
Spsok Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI yang bunuh Dini Sera Afrianti (TikTok @babyandine)

RBG.ID - Masih ingat dengan kasus Ronald Tannur? Anak Anggota DPR RI ini kini dapat melenggang bebas setelah melakukan pembunuhan keji terhadap pacarnya.

Baru-baru ini, Gregorius Ronald Tannur dinyatakan bebas dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Pada awalnya, Ronald Tannur didakwa atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Viral Pengendara Motor Nekat Tabrak Polisi Diduga Takut Kena Tilang, Warganet: 'Padahal Gak Diapa-apain..'

Namun, ia kini dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang berujung pada kematian Dini.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim di PN Surabaya, Rabu (24/7).

Menurut hakim, Ronald dinilai masih berusaha memberikan pertolongan kepada Dini Sera Afrianti dalam kondisi kritis, yang terbukti dengan upayanya membawa Dini ke rumah sakit.

Baca Juga: Langsung Pesan! Pelita Air Adakan Promo PayDay Sale Periode Juli 2024 Harga Mulai Rp529 Ribu aja

Hakim juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa Ronald dari tahanan setelah putusan terhadap dirinya dibacakan.

JPU Tuntut Penjara 12 Tahun dan Denda 200 Juta

Sebelumnya, JPU Ahmad Muzakki menyatakan bahwa tindakan Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 338 KUHP.

Ia menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Juga: Piala AFF U19 2024: Kepoin Link Live Streaming Singapura vs Brunei di Piala AFF U19 2024

Selain dituntut masuk bui, Jasa Penuntut Umum juga menuntut Ronald Tannur untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban senilai Rp263 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X