Minggu, 21 Desember 2025

Deretan Fakta Pelaku yang Berhasil Bobol Dana Nasabah hingga Rp1,3 Miliar, Nomor 2 Bikin Geleng-geleng Kepala

- Kamis, 11 Juli 2024 | 15:20 WIB
Sederet fakta kasus pembobolan dana nasabah Bank Jago terungkap (jago.com)
Sederet fakta kasus pembobolan dana nasabah Bank Jago terungkap (jago.com)

RBG.ID - Viral kasus pembobolan dana nasabah yang melibatkan oknum pegawai Bank Jago berinisial IA. Pelaku akhirnya ditangkap pihak kepolisian usai diketahui membobol ratusan rekening milik nasabah yang telah diblokir.

Akibat pembobolan dana nasabah tersebut, kini pihak perusahaan Bank Jago mengalami total kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

Kasus pembobolan tersebut berawal ketika pelaku IA yang saat itu masih berstatus sebagai contact center specialist, mengakses sistem dari Bank Jago.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Vina Cirebon: Keluarga Vina Ungkap Sosok Baru, Namanya Mega Perempuan Misterius Jadi Incaran Publik

Pelaku kemudian berhasil membuka 112 rekening nasabah yang diketahui telah terblokir karena hasil kejahatan.

Sang pelaku juga meminta anak buahnya yang bertugas sebagai agent command center untuk mengajukan permintaan membuka blokir 112 rekening tersebut. Mantan karyawan Bank Jago itu berhasil mencuri dana nasabah hingga Rp1,3 miliar.

Selanjutnya, dana yang ada di rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sengaja telah disiapkan. Pelaku diketahui memindahkan uang dari rekening tersebut secara bertahap hingga akhirnya dana pun terkumpul mencapai Rp1,3 miliar.

Baca Juga: 17 Ragam Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Berbelit, Ada Sosok Mega Jadi Misteri Terakhir di Malam Kematian Korban

Kepolisian Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap motif pelaku yang berhasil membobol dana nasabah hingga Rp1,3 miliar tersebut.

Uang sebesar Rp1,3 miliar tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadi dan juga jalan-jalan bersama keluarganya.

Atas perbuatannya, kini pelaku IA telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Baca Juga: Kangen kangenan, Alumni SMA PGRI 4 Bogor Angkatan 2000 akan Gelar Reuni

Pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berikut ini 3 fakta kasus karyawan Bank Jago yang membobol uang nasabah sebesar Rp1,3 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X