Minggu, 21 Desember 2025

Mengenal Profil dari Bank Jago, Pelopor Bank Digital di Indonesia yang Kini Viral Usai Kasus Pembobolan Rekening Nasabah

- Kamis, 11 Juli 2024 | 14:34 WIB
 Potret Bank Jago yang viral, usai masalah pembobolan rekening nasabah (jago.com)
Potret Bank Jago yang viral, usai masalah pembobolan rekening nasabah (jago.com)

RBG.ID - Seorang mantan pegawai Bank digital berinisial IA (33) tahun, berhasil ditangkap pihak kepolisian usai diketahui melakukan pembobolan rekening milik nasabah yang telah diblokir.

Akibatnya, kini pihak dari perusahaan Bank Jago digital mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

Kasus pembobolan rekening nasabah itu berawal ketika pelaku IA yang saat itu masih berstatus sebagai contact center specialist, ia lalu mengakses sistem dari Bank Jago.

Baca Juga: 17 Ragam Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Berbelit, Ada Sosok Mega Jadi Misteri Terakhir di Malam Kematian Korban

Pelaku kemudian berhasil membuka sebanyak 112 rekening nasabah yang diketahui telah terblokir karena hasil kejahatan.

Sang pelaku juga meminta agent command center selaku anak buahnya di perusahaan bank digital untuk mengajukan permintaan membuka blokir dari 112 rekening nasabah milik Bank Jago.

Selanjutnya, dana yang ada di rekening tiap nasabah kemudian dipindahkan ke rekening penampung yang sengaja telah disiapkan.

Baca Juga: Kolombia Taklukan Uruguay, Siap Tampil di Final Copa America 2024 Lawan Juara Bertahan Argentina, Akankah Sejarah Berulang?

Pelaku diketahui, IA memindahkan uang dari rekening nasabah secara bertahap hingga akhirnya dana pun terkumpul mencapai Rp1,3 miliar.

Pihak kepolisian dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengungkap terkait motif pelaku yang sebelumnya berprofesi sebagai Contact Center Specialist di Bank Jago. 

Tersangka IA berhasil melakukan aksi pembobolan dana rekening nasabah tembus Rp1,3 miliar.

Baca Juga: Kelakukan Jennie BLACKPINK Ngevape Dalam Ruangan Dihujat Abis Netizen, Agensi Sampaikan Hal Ini untuk Staf

Diduga uang itu digunakan untuk keperluan pribadi seperti foya-foya, bayar utang bahkan jalan-jalan ke luar kota bersama keluarga.

Atas perbuatannya, kini IA telah diamankan polisi dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dari tindakan kejahatan yang dilakukan IA dikenakan Pasal 30 ayat 1 yang berisi sebagai berikut: 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X