Minggu, 21 Desember 2025

Mualai Dibatasi, Ini Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertalite, Ada Kendaraan Kamu Engga?

- Kamis, 11 Juli 2024 | 10:25 WIB
Ilustrasi pembatasan pertalite di sejumlah kendaraan tertentu (RBG.id)
Ilustrasi pembatasan pertalite di sejumlah kendaraan tertentu (RBG.id)

RBG.ID - Isu soal pembatasan salah satu jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat. Kabar ini sudah mulai menyebar sejak Rabu (10/7/2024)

Berita ini semakin berkembang setelah Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan rencana pembatasan pertalite.

Ia mengatakan, pemerintah akan membatasi pembelian pertalite bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia atau mulai 17 Agustus 2024.

Baca Juga: Kolombia Taklukan Uruguay, Siap Tampil di Final Copa America 2024 Lawan Juara Bertahan Argentina, Akankah Sejarah Berulang?

Informasi ini disampaikan lewat video yang diunggah di akun media sosial Instagram miliknya pada Rabu (10/7/2024)

"Orang yang tidak berhak mendapat subsidi akan kita kurangi," ungkap Luhut di unggahan yang sama.

Keputusan ini sejalan dengan Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca Juga: Lewat Laga Sengit, Inggris Back to Back Melaju ke Final Euro, The Three Lions Bangkit Pulangkan Timnas Pusat Lewat 90 Menit

Imbas dari kebijakan pembatasan pertalite ini, membuat beberapa jenis kendaraan tidak bisa lagi mengisi bahan bakar jenis ini di stasiun pengisian bahan bakar.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan persyaratan kendaraan yang tidak boleh lagi mengisi Pertalite.

Kendaraan mobil dengan kapasitas mesin 1.400 cc dan motor dengan kapasitas 250 cc diperkirakan sudah tidak bisa lagi menggunakan pertalite atau dibatasi penggunaannya. Termasuk kendaraan dinas pemerintahan.

Baca Juga: Resmi Rilis Single Solo Terbaru, Ini Lirik Lagu T.P.O - Youngjae GOT7 Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Berikut jenis kendaraan yang kemungkinan dilarang mengisi pertalite.

1. Kendaraan mobil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Instagram Luhut Binsar Pandjaitan, Perpres nomor 191 tahun 2014

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X