RBG.ID - Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan oleh seorang pria yang berprofesi sebagai pegawai bank digital diduga mencuri uang nasabah.
Diketahui, pria itu berinisial IA (33) telah melakukan pembobolan rekening secara ilegal dari akun rekening nasabah milik Bank Jago.
Peristiwa itu disampaikan oleh Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya yang mengungkap, pelaku membobol secara ilegal ratusan akun rekening nasabah terblokir dari Bank Jago yang kemudian memindahkan uang ke rekeningnya.
Baca Juga: Pelatih Spanyol Ungkap Kondisi Alvaro Morata Usai Ditabrak Pihak Keamanan
Lebih lanjut, pelaku IA juga menyuruh anak buahnya untuk menghubungi agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir rekening sebanyak 112 rekening.
Lalu, uang yang ada di rekening itu lalu dipindahkan ke rekening penampung yang sudah disiapkan. Lalu, dirinya juga berhasil mengumpulkan sebesar Rp1,3 miliar.
Ade Safitri juga menyebut pelaku telah menyebabkan kerugian korban nasabah Bank Jago.
Kronologi Kejadian
Awal mula saat pelaku menyalahgunakan periode dari 18 Maret hingga 31 Oktober 2023. Ia menyalahgunakan jabatannya selaku Contact Center Specialist Bank Jago yang melakukan akses ke sistem Bank Jago.
IA kemudian diamankan oleh polisi pada Kamis, 4 Juli 2024 di kawasan Ciputan Timur, Tangerang Selatan dan dibawa langsung ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Selain itu, IA juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan barang bukti yang disita sebagai berikut:
Baca Juga: Bye-bye Obat! Begini Cara Alami Mengatasi GERD atau Asam Lambung dengan Cepat
- 1 smartphone Redmi Note 7 warna ungu.
- 1 smartphone Samsung Galaxy S23 Ultra warna hitam
- Akses login pembukaan blokir sebanyak 112 rekening oleh tersangka IA.
Tak hanya itu, tersangka IA juga dikenakan pasal 30 ayat (1) Juncto Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel Terkait
Profil dan Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Status Tersangka Pembunuhan Vina
Diluar Nalar! Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap Polda Jabar, Berhak Dapat Uang Ganti Rugi Rp100 Miliar?
Sudah Diberi Fasilitas Mewah Tapi Tak Becus, Mahfud MD Tegaskan KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024
Perjalanan Pahit Pegi Setiawan Sejak Ditangkap Hingga Bebas, Korban Kebrutalan Hawa Nafsu Polda Jabar
Sumringahnya Wajah Pegi Setiawan Usai Bebas dari Penjara, Bernazar Ingin Bangun Mushola dan Rumah Layak Buat Orangtua