Senin, 22 Desember 2025

Pegawai Bank Digital Bobol 112 Rekening Nasabah Raup Rp1,3 Miliar, Polisi Amankan Barang Bukti

- Rabu, 10 Juli 2024 | 20:20 WIB
Ilustrasi pegawai bank melakukan pembobolan uang Rp1,3 miliar (Sumber: Pixabay)
Ilustrasi pegawai bank melakukan pembobolan uang Rp1,3 miliar (Sumber: Pixabay)

RBG.ID - Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan oleh seorang pria yang berprofesi sebagai pegawai bank digital diduga mencuri uang nasabah.

Diketahui, pria itu berinisial IA (33) telah melakukan pembobolan rekening secara ilegal dari akun rekening nasabah milik Bank Jago.

Peristiwa itu disampaikan oleh Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya yang mengungkap, pelaku membobol secara ilegal ratusan akun rekening nasabah terblokir dari Bank Jago yang kemudian memindahkan uang ke rekeningnya.

Baca Juga: Pelatih Spanyol Ungkap Kondisi Alvaro Morata Usai Ditabrak Pihak Keamanan

Lebih lanjut, pelaku IA juga menyuruh anak buahnya untuk menghubungi agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir rekening sebanyak 112 rekening.

Lalu, uang yang ada di rekening itu lalu dipindahkan ke rekening penampung yang sudah disiapkan. Lalu, dirinya juga berhasil mengumpulkan sebesar Rp1,3 miliar.

Ade Safitri juga menyebut pelaku telah menyebabkan kerugian korban nasabah Bank Jago.

Baca Juga: Aep Saksi Kasus Vina Cirebon Mendadak Hilang, Sengaja Ceburkan Pegi Setiawan ke Sel? Kasus Vina Makin Ruwet

Kronologi Kejadian

Awal mula saat pelaku menyalahgunakan periode dari 18 Maret hingga 31 Oktober 2023. Ia menyalahgunakan jabatannya selaku Contact Center Specialist Bank Jago yang melakukan akses ke sistem Bank Jago.

IA kemudian diamankan oleh polisi pada Kamis, 4 Juli 2024 di kawasan Ciputan Timur, Tangerang Selatan dan dibawa langsung ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Selain itu, IA juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan barang bukti yang disita sebagai berikut:

Baca Juga: Bye-bye Obat! Begini Cara Alami Mengatasi GERD atau Asam Lambung dengan Cepat
- 1 smartphone Redmi Note 7 warna ungu.
- 1 smartphone Samsung Galaxy S23 Ultra warna hitam
- Akses login pembukaan blokir sebanyak 112 rekening oleh tersangka IA.

Tak hanya itu, tersangka IA juga dikenakan pasal 30 ayat (1) Juncto Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X