RBG.ID - Baru-baru ini kebahagiaan menyelimuti Pegi Setiawan yang kini resmi dinyatakan bebas sebagai tersangka usai menjalani sel tahanan selama 3 bulan.
Sebelumnya, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Namun, dari pihak pegi telah mengajukan permohonan praperadilan dan kemudian permohonan itu dikabulkan sepenuhnya oleh hakim.
Keputusan itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman yang menyatakan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak sesuai hukum.
Dalam sidang praperadilan, hakim juga membantah dalil dari Polda Kabar karena diduga bertentangan.
Namun, kabar terbaru dari Pegi Setiawan kini sudah bebas dari sel tahanan Rutan Polda Jawa Barat.
Diketahui, Pegi Setiawan bernazar akan membangun mushola atau masjid di Cirebon, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pegi setelah menghirup udara bebas dari penjara Rutan Polda Jabar pada Senin, 8 Juli 2024 malam.
"Saya juga ingin membangunkan rumah layak untuk keluarga saya," ujar Pegi, dikutip Instagram @fakta.beriita pada Selas, 9 Juli 2024.
Di sisi lain, Pegi juga ingin kasus pembunuhan Vina dan Eky cepat terungkap dan keadilan bisa ditegakkan meski peristiwa ini sudah terjadi 8 tahun silam.
Berkaca dari kebebasan Pegi, PN Bandung telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Artikel Terkait
Isak Tangis Ayah dan Ibunda Pecah di PN Bandung Usai Raih Kemenangan atas Pegi Setiawan, Kini Bisa Hirup Udara Bebas
Profil dan Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Status Tersangka Pembunuhan Vina
Diluar Nalar! Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap Polda Jabar, Berhak Dapat Uang Ganti Rugi Rp100 Miliar?
Pegi Setiawan Harus Dapat Ganti Rugi Usai Jadi Korban Salah Sasaran di Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Morat-marit
Perjalanan Pahit Pegi Setiawan Sejak Ditangkap Hingga Bebas, Korban Kebrutalan Hawa Nafsu Polda Jabar