Senin, 22 Desember 2025

Sumringahnya Wajah Pegi Setiawan Usai Bebas dari Penjara, Bernazar Ingin Bangun Mushola dan Rumah Layak Buat Orangtua

- Selasa, 9 Juli 2024 | 20:16 WIB
Potret Pegi Setiawan setelah keluar dari penjara (Tangkapan layar Instagram @fakta.beriita)
Potret Pegi Setiawan setelah keluar dari penjara (Tangkapan layar Instagram @fakta.beriita)

RBG.ID - Baru-baru ini kebahagiaan menyelimuti Pegi Setiawan yang kini resmi dinyatakan bebas sebagai tersangka usai menjalani sel tahanan selama 3 bulan.

Sebelumnya, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.

Namun, dari pihak pegi telah mengajukan permohonan praperadilan dan kemudian permohonan itu dikabulkan sepenuhnya oleh hakim.

Baca Juga: Bikin Mata dan Hati Jadi Adem, Ini10 Masjid Terbesar dan Termegah di Indonesia, Cocok untuk Wisata Spiritual Bersama Keluarga

Keputusan itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman yang menyatakan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak sesuai hukum.

Dalam sidang praperadilan, hakim juga membantah dalil dari Polda Kabar karena diduga bertentangan.

Namun, kabar terbaru dari Pegi Setiawan kini sudah bebas dari sel tahanan Rutan Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Punya Badan Mungil? Jangan khawatir, Ini 7 Tips OOTD Hijab Sederhana untuk Cewek Imut agar Terlihat Proporsional

Diketahui, Pegi Setiawan bernazar akan membangun mushola atau masjid di Cirebon, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Pegi setelah menghirup udara bebas dari penjara Rutan Polda Jabar pada Senin, 8 Juli 2024 malam.

"Saya juga ingin membangunkan rumah layak untuk keluarga saya," ujar Pegi, dikutip Instagram @fakta.beriita pada Selas, 9 Juli 2024.

Baca Juga: Jelang Duel Spanyol vs Prancis di Semifinal Euro 2024,  Lihat Bedanya Tim Lamine Yamal dengan Skuad Kylian Mbappe

Di sisi lain, Pegi juga ingin kasus pembunuhan Vina dan Eky cepat terungkap dan keadilan bisa ditegakkan meski peristiwa ini sudah terjadi 8 tahun silam.

Berkaca dari kebebasan Pegi, PN Bandung telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maulidia

Sumber: Instagram @fakta.beriita

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X