Akhirnya, pihak Pegi Setiawan meraih kemenangan atas keadilan. Pasalnya, hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.
Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan dan meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat untuk minta bebaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.***
Artikel Terkait
Isak Tangis Ayah dan Ibunda Pecah di PN Bandung Usai Raih Kemenangan atas Pegi Setiawan, Kini Bisa Hirup Udara Bebas
Profil dan Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Status Tersangka Pembunuhan Vina
Diluar Nalar! Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap Polda Jabar, Berhak Dapat Uang Ganti Rugi Rp100 Miliar?
Pegi Setiawan Harus Dapat Ganti Rugi Usai Jadi Korban Salah Sasaran di Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Morat-marit
Perjalanan Pahit Pegi Setiawan Sejak Ditangkap Hingga Bebas, Korban Kebrutalan Hawa Nafsu Polda Jabar