Mengganti STNK hilang memerlukan biaya sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak , untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3, dikenakan biaya Rp 100.000 per penerbitan STNK.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, biaya yang dibutuhkan yaitu sekitar Rp 200.000 per penerbitan STNK. Selain itu, ada biaya pengesahan sebesar Rp 25.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 50.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Selain rincian biaya tadi, Sobat RBG juga perlu mempertimbangkan biaya tambahan seperti biaya pelayanan di kantor SAMSAT, biaya notaris (jika diperlukan), dan biaya administrasi lainnya yang dikenakan oleh pihak berwenang.
Artikel Terkait
14 Lokasi STNK/Samsat Keliling di JADETABEK Hari Ini, Jumat, 24 Februari 2023
Cuma Ada di 12 Titik, Simak Lokasi Layanan STNK/Samsat Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini, 27 Februari 20223
Catat Insentif Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret! Nama STNK dan KTP Harus Sama
Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjangan STNK dan SIM, Begini Kata Polisi
Selama Libur Lebaran, STNK dan SIM yang Kadaluarsa Dapat Dispensasi Tak Dikenakan Denda
Polri Bakal Pasang Chip di STNK untuk Mengantisipasi Pemalsuan Surat Kendaraan
Akan Berlaku Nasional, Perpanjang STNK Harus Melampirkan Hasil Uji Emisi