Senin, 22 Desember 2025

Polri Bakal Pasang Chip di STNK untuk Mengantisipasi Pemalsuan Surat Kendaraan

- Kamis, 13 Juli 2023 | 09:49 WIB
Ilustrasi STNK (PMJ)
Ilustrasi STNK (PMJ)

RBG.ID-JAKARTA, Guna mengantisipasi pemalsuan, Korlantas Polri mempunyai gagasan untuk memasang chip pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebab, terjadinya pemalsuan surat-surat kendaraan ini sangat merugikan masyarakat. Terutama ketika membeli kendaraan bekas.

Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo Siahaan menjelaskan STNK elektronik masih dalam tahap pengembangan.

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Hari Ini Bareskrim Undang Saksi Ahli dari Kemenag dan MUI

Menurutnya, jika hal itu terealisasi, maka pelanggaran hukum terkait surat-surat kendaraan dapat ditekan.

“Masih dalam progress. Dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan, masih dalam pengembangan,” ujar Aldo kepada wartawan, di Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

“Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya,” tambahnya.

Baca Juga: Niron, Jemaah Haji yang Ditemukan setelah Hilang 12 Hari, Kenali Tubuh Suami dari Sarung dan Gelang Karet

Adapun pemasangan chip pada STNK ini disebut sebagai langkah modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor.

Chip yang disematkan dalam STNK elektronik ini nantinya akan berfungsi untuk memastikan status kendaraan bermotor itu

“Jadi tunggu tanggal mainnya ya. Seperti yang saya katakan, semuanya masih dalam proses pengembangan,” tuturnya.

Selanjutnya, Korlantas Polri juga berencana mengubah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) konvensional menjadi BPKB elektrik.

Nantinya, BPKB akan memiliki bentuk seperti paspor dengan ukuran yang lebih kecil dan dilengkapi dengan chip.(pmj)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X