RBG.ID-JAKARTA, Guna mengantisipasi pemalsuan, Korlantas Polri mempunyai gagasan untuk memasang chip pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sebab, terjadinya pemalsuan surat-surat kendaraan ini sangat merugikan masyarakat. Terutama ketika membeli kendaraan bekas.
Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo Siahaan menjelaskan STNK elektronik masih dalam tahap pengembangan.
Menurutnya, jika hal itu terealisasi, maka pelanggaran hukum terkait surat-surat kendaraan dapat ditekan.
“Masih dalam progress. Dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan, masih dalam pengembangan,” ujar Aldo kepada wartawan, di Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
“Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya,” tambahnya.
Adapun pemasangan chip pada STNK ini disebut sebagai langkah modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor.
Chip yang disematkan dalam STNK elektronik ini nantinya akan berfungsi untuk memastikan status kendaraan bermotor itu
“Jadi tunggu tanggal mainnya ya. Seperti yang saya katakan, semuanya masih dalam proses pengembangan,” tuturnya.
Selanjutnya, Korlantas Polri juga berencana mengubah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) konvensional menjadi BPKB elektrik.
Nantinya, BPKB akan memiliki bentuk seperti paspor dengan ukuran yang lebih kecil dan dilengkapi dengan chip.(pmj)
Artikel Terkait
Cuma Ada di 12 Titik, Simak Lokasi Layanan STNK/Samsat Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini, 27 Februari 20223
Catat Insentif Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret! Nama STNK dan KTP Harus Sama
Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjangan STNK dan SIM, Begini Kata Polisi
Selama Libur Lebaran, STNK dan SIM yang Kadaluarsa Dapat Dispensasi Tak Dikenakan Denda
Rumah Mewah AKBP Achiruddin Digeledah Selama 5 Jam, Polisi Sita Buku Tabungan dan STNK