Senin, 22 Desember 2025

Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjangan STNK dan SIM, Begini Kata Polisi

- Senin, 10 April 2023 | 10:24 WIB
Penertiban parkir liar di bawah Stasiun Haji Nawi, Jakarta Selatan  (Istimewa)
Penertiban parkir liar di bawah Stasiun Haji Nawi, Jakarta Selatan (Istimewa)

 

RBG.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sedang mengkaji wacana syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK dan SIM bagi pemilik mobil.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Ini lagi kita bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," ujar Latif kepada wartawan, Senin (10/4).

BACA JUGA:Divonis Hari Ini, AG Kekasih Mario Dandy Tak Dihadirkan di Ruang Sidang

Latif menyebut, pihaknya menyambut baik rencana yang sedang bergulir itu.

Tujuannya untuk mencari solusi terbaik dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta.

"Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib," jelasnya.

BACA JUGA:Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Akan Bebas dari Lapas Sukamiskin Selasa Besok

Sebelumnya, Rabu (5/4), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) sebagai lahan parkir liar.

"Untuk jalan lingkungan jalan lokal, kami imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum," ujar Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (5/4). (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X