RBG.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sedang mengkaji wacana syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK dan SIM bagi pemilik mobil.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Ini lagi kita bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," ujar Latif kepada wartawan, Senin (10/4).
BACA JUGA:Divonis Hari Ini, AG Kekasih Mario Dandy Tak Dihadirkan di Ruang Sidang
Latif menyebut, pihaknya menyambut baik rencana yang sedang bergulir itu.
Tujuannya untuk mencari solusi terbaik dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta.
"Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib," jelasnya.
BACA JUGA:Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Akan Bebas dari Lapas Sukamiskin Selasa Besok
Sebelumnya, Rabu (5/4), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) sebagai lahan parkir liar.
"Untuk jalan lingkungan jalan lokal, kami imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum," ujar Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (5/4). (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Viral Juru Parkir Liar Todongkan Celurit ke Petugas, Ini Kronologinya
Operasi Lintas Jaya 2023, Dishub Akan Tindak Parkir Liar di Ruas Jalan Jakarta
Sempat Kabur, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Juru Parkir Liar di Pasar Tasik Cideng
Pengacara Perkirakan Mario Dandy Disidang Setelah Lebaran, Mungkin Bisa Lebih Cepat
Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Akan Bebas dari Lapas Sukamiskin Selasa Besok