Senin, 22 Desember 2025

Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Akan Bebas dari Lapas Sukamiskin Selasa Besok

- Senin, 10 April 2023 | 10:08 WIB
Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin. (Istimewa)
Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin. (Istimewa)

 

RBG.ID – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4) besok.

Anas adalah terpidana kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Ia menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Insya Allah besok tanggal 11 April 2023 (Anas Urbaningrum bebas)," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar) Kusnalis dikonfirmasi, Senin (10/4).

BACA JUGA:BMKG Sebut Selatan Bali Diguncang Gempa Magnitudo 5,2, Getaran Terasa Hingga Sumbawa Barat NTB

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti menuturkan, pihak Lapas akan melakukan pengecekan soal persyaratan sebelum Anas resmi keluar dari Lapas Sukamiskin.

Oleh sebab itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan keluar Lapas Sukamiskin, pada Selasa (11/4) besok.

"Kalaupun semuanya sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak Lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok," ujar Rika.

Meski begitu, Rika tidak menjelaskan secara rinci apakah Anas telah memenuhi persyaratan cuti menjelang bebas.

"Kalau semua persyaratan sudah selesai pengeluarannya dalam rangka cuti menjelang bebas, pada besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," ucap Rika.

Seperti diketahui, Anas kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat akibat terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014.

BACA JUGA:Divonis Hari Ini, AG Kekasih Mario Dandy Tak Dihadirkan di Ruang Sidang

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X