Senin, 22 Desember 2025

Mudah! Ini Dia Syarat, Biaya, dan Cara Mengurus STNK yang Hilang, Modal 200 Ribu Langsung Diganti yang Baru

- Minggu, 7 Juli 2024 | 16:44 WIB
Ilustrasi cara mengurus STNK kendaraan dengan mudah
Ilustrasi cara mengurus STNK kendaraan dengan mudah

3. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah pengecekan fisik, Sobat RBG perlu mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang, isilah data yang diperlukan SAMSAT dengan lengkap dan benar.

4. Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan

Serahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP, fotokopi STNK hilang (jika ada), dan BPKB asli beserta fotokopinya.

5. Cek Blokir dan Pajak Kendaraan

Pastikan kendaraan kamu tidak memiliki tunggakan pajak tahunan. Bayar terlebih dahulu jika ada tunggakan. Urus blokir jika kendaraan sedang diblokir karena tunggakan pajak.

6. Pembuatan STNK Baru

Setelah semua tahapan selesai, kamu akan diarahkan untuk membuat STNK baru di loket Bea Balik Nama II. Bawa semua dokumen dan berikan informasi yang akurat.

7. Pembayaran Biaya Administrasi

Untuk menerbitkan STNK yang baru, Sobat RBG perlu melakukan pembayaran biaya administrasi untuk penggantian STNK sesuai dengan jenis kendaraan, kamu juga harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) jika belum dilunasi.

8. Pengambilan STNK Baru

Setelah semua dokumen divalidasi dan pembayaran selesai, serahkan bukti pembayaran di loket pengambilan dan tunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK baru.

9. Pastikan Data Tepat dan Lengkap

Nah, setelah Sobat RBG menerima STNK baru, jangan lupa untuk memeriksa nomor polisi, nama pemilik, rincian pajak, dan data lainnya untuk memastikan semuanya sesuai dengan kendaraan yang kamu miliki. Simpan STNK baru bersama dengan BPKB dan dokumen kendaraan lainnya untuk menghindari masalah di masa depan.

Biaya Mengurus STNK Hilang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X