Senin, 22 Desember 2025

Akan Berlaku Nasional, Perpanjang STNK Harus Melampirkan Hasil Uji Emisi

- Jumat, 8 September 2023 | 08:25 WIB
Ilustrasi STNK (PMJ)
Ilustrasi STNK (PMJ)

RBG.ID - Rencananya, uji emisi kendaraan akan diberlakukan secara nasional.

Sehingga pemilik kendaraan harus melampirkan hasil uji emisi saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan bahwa percepatan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara bersama di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca Juga: Bakal Berlaku Nasional, Cek Lokasi Uji Emisi Gratis di Jabodetabek

Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, mengatakan, pihaknya telah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.

"Saat ini, kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini," ujar Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari, dalam keterangan tertulis Kamis (7/9/2023).

Setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Turkmenistan, Shin Tae-yong Uji Mental Pemain Debutan

"Ketika ini sudah berjalan, outputnya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK.

Untuk diketahui, uji emisi merupakan bentuk sinergi antarpemerintah dalam menanggulangi pencemaran udara di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X