RBG.ID-BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bogor) terus melakukan uji emisi kendaraan untuk mengurangi polusi udara di Kabupaten Bogor.
Uji emisi ini tidak hanya meyasar kendaraan umum, namun juga kendaraan dinas milik Pemkab Bogor. Uji emisi ini sudah berlangsung sejak seminggu lalu.
Hari ini Rabu (6/9/2023), ratusan kendaraan dinas kembali mengantri untuk mengikuti uji emisi di Kawasan Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong.
Baca Juga: Tak Lagi Jadi Gubernur, Ganjar Pranowo Terpantau Tinggal di Rumah Sang Kakak di Semarang
Uji emisi ini mulai dari kendaraan dinas pejabat hingga kendaraan operasional Pemkab Bogor. Semua kendaraan dinas diwajibkan mengikuti uji emisi.
Bupati Bogor, Iwan Setiawan saat memimpin kegiatan mengatakan, uji emisi kendaraan plat merah itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2023.
“Ada beberapa tahapan, dan hari ini Rabu (6/9/2023) kita sementara uji emisi kendaraan di internal pemda,” ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga: Ulah Seleb TikTok Istri Anggota Polri Bentak Siswi Magang Kini Datang ke SMK N 1 Probolinggo
Dari hasil pemeriksaan, kata Iwan, ditemukan beberapa kendaraan dinas tidak lolos uji emisi. Salah satunya disebabkan penggunaan bahan bakar pertalite atau subsidi.
Padahal, mobil-mobil dinas atau kendaraan plat merah telah diarahkan untuk menggunakan BBM jenis pertamax.
“Makanya kendaraan yang speknya untuk pembakaran bagus, pakai pertalite jadi kurang bagus dan dampaknya jadi tidak lolos uji emisi,” jelasnya.
Pria yang beru beberapa hari dilantik Bupati Bogor definitif ini mengimbau kepada seluruh ASN yang dibekali kendaraan dinas, untuk menggunakan jenis BBM Pertamax.
“Sekarang dampaknya kelihatan setelah tes uji emisi, banyak kendaraan bagus tapi tidak lolos, pas dicek, ditanya supir dan lainnya ternyata penggunaan bahan bakar,” tukas Iwan.
Artikel Terkait
Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Dikenakan Sanksi Seperti Pelanggaran Lalu Lintas
5 Sanksi Jika Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi yang Kini di Jakarta Mulai Ada Penilangan Hingga Rp500 Ribu
Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta Bakal Berpindah-pindah, Cek Daftar Titiknya
Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Masuk Wilayah Kantor Wali Kota Jakarta Utara Mulai 4 September 2023
Hanya 4 Hari! Pertamina Sediakan Uji Emisi Gratis, Simak Daftar Lokasi dan Syaratnya