RBG.ID – Razia uji emisi kendaraan telah dimulai di Jakarta mulai Jumat (1/9) di 5 titik berbeda. Proses pemberian sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dimana SIM dan STNK akan disita oleh pihak berwajib dan pemilik kendaraan harus membayarkan denda yang dikatakan mencapai Rp 250.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 500.000 untuk mobil.
"Saya kira mekanisme tilang tidak ada perbedaan seperti pelanggaran lalu lintas lainnya, yaitu bisa melaksanakan dengan di bank ataupun nanti dikirimkan ke pengadilan surat tilangnya," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan pada Jumat (1/9).
Baca Juga: 7 Kriteria Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi yang Kini di Jakarta Mulai Menerapkan Sanksi Tilang
Lokasi razia uji emisi kendaraan dilakukan di Jalan Pemuda Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, Taman Anggrek Jakarta Barat, Terminal Blok M Jakarta Selatan, dan Jalan Kemayoran Jakarta Pusat.
Nantinya kendaraan yang melewati jalan tersebut akan diberhentikan. Polisi akan memasukkan alat pengecek emisi ke knalpot kendaraan.
Hasil dari alat tersebut akan dituliskan di sebuah kertas atau print out hasil uji emisi yang akan dimasukkan di lembar tilang pengemudi.
"Print out uji emisi di lembar tilang yang akan diserahkan ke pengadilan. Mekanismenya akan bertambah dengan dilampirkan print out uji emisi itu untuk memastikan bahwa uji emisi sesuai dengan ketentuan," lanjut Doni Hermawan.
Untuk kelancaran dalam penegakkan aturan terkait emisi kendaraan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan terkait mekanisme baru pelampiran Print out uji emisi di lembar tilang.
Sanksi hanya dikenakan kepada pemilik kendaraan yang hasil ujinya tidak layak. Apabila kendaraan tersebut baik-baik saja maka diperbolehkan untuk meneruskan perjalanan.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Tinggalkan Ganda Putra, Herry IP Resmi Jadi Pelatih Sektor Ganda Campuran
Catat Tanggalnya! MAMAMOO+ Bakal Gelar Konser di Jakarta November 2023
Ditinggal Herry IP, Aryono Miranat Gandeng Thomas Indratjaja Latih Sektor Ganda Putra
Belum Temukan Jawaban Mengurangi Polusi, Jokowi Minta Universitas Buat Jurusan Khusus Polusi
7 Kriteria Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi yang Kini di Jakarta Mulai Menerapkan Sanksi Tilang