RBG.ID – Pemberlakukan sanksi tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi di Jakarta sudah dimulai hari ini, (1/9/2023).
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan sanksi tilang hanya dilakukan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menuturkan, polisi melakukan tilang bagi pengendara berdasarkan hasil uji emisi petugas di lapangan.
Baca Juga: Kapolres Dairi AKBP Reinhard Dinonaktifkan Akibat Tega Aniaya Dua Anggotanya, Ini Pengantinya
Sehingga, bagi kendaraan yang belum uji emisi tetapi tidak melebihi batas emisi yang diterapkan, tidak akan dikenakan tilang.
"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji berarti kan tidak layak jalan. Layak jalan itu berdasarkan hasil uji emisi kan, itu yang menjadi dasar melakukan penilangan," jelas Doni kepada wartawan, Jumat (1/9).
"Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ," tambahnya.
Baca Juga: Begini Kondisi dan Proses Tilang Uji Emisi Kendaraan yang Dimulai Hari Ini di Terminal Blok M Jaksel
Diketahui, pelaksanaan tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor di Jakarta mulai diberlakukan, Jumat (25/8).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menuturkan, sanksi tilang yang diterapkan maksimal adalah denda sebesar Rp 500 ribu.
"Untuk sepeda motor Rp 250 ribu, roda empat Rp 500 ribu tilangnya. Denda maksimal," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/8).
Baca Juga: Lalu Lintas di Tomang Arah Slipi Tersendat Pagi Ini, TMC Polda Metro Ungkap Penyebabnya
"Tanggal 26 (Agustus) itu sudah mulai dilakukan," imbuh Latif.
Penilangan untuk kendaraan bermotor yang tak uji atau tak lulus uji emisi ini menjadi langkah untuk mengatasi polisi udara di Jakarta. (jpc)
Artikel Terkait
Uji Coba Berlangsung Selama 7 Hari, Belum Ada Denda Pada Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi
Pemkot Bogor Perketat Uji Emisi Kendaraan Umum untuk Menekan Polusi Udara
Catat! Mulai Besok Mobil & Motor tak Layak Uji Emisi Mulai Ditilang di Jakarta
Pemkab Bogor Bakal Terapkan Uji Emisi, Warga Kabupaten Bogor Bilang Begini
Begini Kondisi dan Proses Tilang Uji Emisi Kendaraan yang Dimulai Hari Ini di Terminal Blok M Jaksel