RBG.ID – Mulai hari ini, kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta akan mendapatkan sanksi tilang.
Salah satu titik lokasi tilang uji emisi kendaraan ini berada di Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi, Jumat (1/9/2023), petugas kepolisian dan Dishub DKI terlihat sudah berjaga di lokasi uji emisi kendaraan.
Baca Juga: Lalu Lintas di Tomang Arah Slipi Tersendat Pagi Ini, TMC Polda Metro Ungkap Penyebabnya
Sejumlah motor terlihat sedang mengantre di lokasi uji emisi kendaraan.
Lalu, motor itu diuji emisi dengan cara alat pengukur yang dimasukkan ke knalpot.
Setelah menerima hasil, kendaraan tersebut diberi surat keterangan lolos uji emisi atau tidaknya.
Baca Juga: Sempat Dispill Member Koreografinya, Treasure Akan Rilis MV Untuk Lagu B.O.M.B September Ini
Pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dialihkan ke petugas kepolisian untuk ditilang. Sementara, pengendara yang lolos uji emisi bisa meneruskan perjalanannya.
Sebelumnya, Polisi akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi mulai besok.
Polisi menegaskan bahwa tilang dilakukan bagi pengendara yang tak lolos, bukan ke pengendara yang belum melakukan uji emisi.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Bayi Tertukar di Bogor Ungkap Bakal Laporkan RS Sentosa ke Polisi Siang Ini
"Sementara kalau yang belum pernah diuji, saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," jelas Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Artikel Terkait
Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta untuk Kurangi Polusi Udara Dapat Dukungan Warga
Uji Coba Berlangsung Selama 7 Hari, Belum Ada Denda Pada Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi
Pemkot Bogor Perketat Uji Emisi Kendaraan Umum untuk Menekan Polusi Udara
Catat! Mulai Besok Mobil & Motor tak Layak Uji Emisi Mulai Ditilang di Jakarta
Pemkab Bogor Bakal Terapkan Uji Emisi, Warga Kabupaten Bogor Bilang Begini