RBG.ID - Pada uji coba razia emisi kali ini belum ada sanksi tilang yang dibeikan pada kendaraan hari ini, Jumat (25/8).
Polisi hanya akan memberikan sanksi teguran tertulis kepada pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi.
"Ini untuk sementara cuma surat terguran saja, nanti pas tanggal 1 September 2023, baru mulai tilangnya yang ada sanksinya (saksi tilang)," kata salah satu petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan Aiptu Agus Cahyono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta untuk Kurangi Polusi Udara Dapat Dukungan Warga
Uji coba penerapan sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi hari ini dilakukan oleh Pemkot Administrasi Jakarta Selatan dengan pihak kepolisian.
Adapun uji emisi dilakukan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan yang bekerja sama dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penindakan.
Diketahui uji coba razia uji emisi kendaraan bakal diuji coba mulai 25 hingga 31 Agustus 2023.
Namun, sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi baru berlaku efektif pada 1 September 2023.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Siap-siap, Mulai Besok Denda Tilang Uji Emisi Rp500 Ribu Berlaku di Jakarta
Cek! Inilah 5 Titik Lokasi Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Hari Ini
Siap-Siap Terutama Pengendara Motor! Uji Coba Tilang Emisi Kendaraan Kenakan Denda Rp 250 Ribu
Berbeda dengan Jakarta, Depok Terlihat Santai Terkait Uji Coba Tilang Emisi
Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta untuk Kurangi Polusi Udara Dapat Dukungan Warga