Senin, 22 Desember 2025

Siap-siap, Mulai Besok Denda Tilang Uji Emisi Rp500 Ribu Berlaku di Jakarta

- Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:18 WIB
Bersama kepolisian, DLH DKI Jakarta akan memberlakukan tilang uji emisi mulai besok Jumat (25/8/2023). (Foto: PMJ News/Dok Dinas LH DKI)
Bersama kepolisian, DLH DKI Jakarta akan memberlakukan tilang uji emisi mulai besok Jumat (25/8/2023). (Foto: PMJ News/Dok Dinas LH DKI)

RBG.ID-JAKARTA, Bagi kendaraan yang tidak ramah lingkungan siap-siap kena denda tilang uji emisi Rp500 ribu. Pasalnya, tilang uji emisi segera berlaku di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta telah menyampaikan besaran denda tilang kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi Rp500.000. Rencananya uji coba penerapannya mulai Jumat (25/8/2023) besok.

Kepala Dinas Ligkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, untuk uji coba tilang uji emisi dilakukan hingga November 2023.

Baca Juga: Bukan Ratusan Juta Tetapi Miliaran, Segini LHKPN Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang Mencapai Rp 32 Miliar

Kebijakan tilang uji emisi ini diberlakukan untuk menekan polusi udara di kawasan ibu kota Jakarta.

"Dendanya pasti ada karena sesuai regulasi. Ada besaran denda uji emisi yang akan dikenakan kepada masyarakat maksimal Rp500.000," ujar Asep Kuswanto dalam konferensi pers virtual YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (24/8/2023).

Dia mengatakan, razia uji emisi ini akan dilakukan polisi dan standar penilangan akan dikenakan. "Bagi yang terkena tilang untuk memproses di pengadilan tipiring," sambungnya.

Baca Juga: Total Harta Meningkat Rp 2 Miliar , Ini Rincian LHKPN Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Asep menjelaskan, dasar penilangan uji emisi merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) hingga Peraturan Gubernur (Pergub).

"Tilang uji emisi baru pertama kali diterapkan di Indonesia. Tujuannya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menggelar uji coba menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada pekan ini.

Baca Juga: Pemerintah Beberkan 4 Alasan Gas LPG 3 Kilogram Pembeliannya Harus Verifikasi KTP Terlebih Dahulu

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan uji coba penilangan kendaraan tak lulus uji emisi pada tanggal 26 Agustus 2023.

“Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X