RBG.ID-JAKARTA, Bagi kendaraan yang tidak ramah lingkungan siap-siap kena denda tilang uji emisi Rp500 ribu. Pasalnya, tilang uji emisi segera berlaku di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta telah menyampaikan besaran denda tilang kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi Rp500.000. Rencananya uji coba penerapannya mulai Jumat (25/8/2023) besok.
Kepala Dinas Ligkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, untuk uji coba tilang uji emisi dilakukan hingga November 2023.
Kebijakan tilang uji emisi ini diberlakukan untuk menekan polusi udara di kawasan ibu kota Jakarta.
"Dendanya pasti ada karena sesuai regulasi. Ada besaran denda uji emisi yang akan dikenakan kepada masyarakat maksimal Rp500.000," ujar Asep Kuswanto dalam konferensi pers virtual YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (24/8/2023).
Dia mengatakan, razia uji emisi ini akan dilakukan polisi dan standar penilangan akan dikenakan. "Bagi yang terkena tilang untuk memproses di pengadilan tipiring," sambungnya.
Baca Juga: Total Harta Meningkat Rp 2 Miliar , Ini Rincian LHKPN Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Asep menjelaskan, dasar penilangan uji emisi merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) hingga Peraturan Gubernur (Pergub).
"Tilang uji emisi baru pertama kali diterapkan di Indonesia. Tujuannya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menggelar uji coba menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada pekan ini.
Baca Juga: Pemerintah Beberkan 4 Alasan Gas LPG 3 Kilogram Pembeliannya Harus Verifikasi KTP Terlebih Dahulu
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan uji coba penilangan kendaraan tak lulus uji emisi pada tanggal 26 Agustus 2023.
“Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Artikel Terkait
Kualitas Udara Jakarta Kian Buruk, DLH Dibantu Kepolisian Akan Tilang Kendaraan yang Belum Uji Emisi
Siap-siap, Kendaraan Masuk Jakarta yang Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tilang
Pemprov DKI Akan Larang Kendaraan ASN DKI Tak Lulus Uji Emisi untuk Parkir di Kantor
Siap-siap! Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta Dimulai 25 Agustus
Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dimulai Besok, Segini Denda Bagi Pengendara yang Melanggar