RBG.ID – Pemerintah resmi akan memperketat distribusi gas LPG 3 kg hanya di daerah-daerah yang sudah ditentukan dan dengan mekanisme manual karena beberapa alasan.
Alasan utama pemerintah membuat kebijakan baru dimana warga yang hendak membeli gas LPG 3 kg harus terdaftar dulu di data penerima dan saat membelinya harus menggunakan KTP adalah banyaknya kecurangan di lapangan yang membuat distribusinya tidak tepat sasaran.
Sebagai informasi gas LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Baca Juga: Mulai Awal Tahun 2024, Beli Gas LPG 3 Kilogram Harus Tunjukkan KTP, Begini Mekanismenya!
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. Selain itu ada pula Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Pertama, agen atau pangkalan kerap menimbun gas LPG 3 kg yang membuat langka dimana dan dinaikkan harganya saat warga terdesak.
Kedua, maraknya oknum-oknum yang membuat gas LPG 3 kg oplosan yang berbahaya apabila digunakan.
Baca Juga: Permintaan LPG 3 Kg Meningkat, Pertamina Pastikan Stok Aman Untuk Masyarakat
Ketiga, melencengnya lokasi pendistribusian. Pemerintah telah memetakan daerah di Indonesia yang harus mendapatkan gas LPG 3 kg beserta jumlahnya sesuai dengan data yang mereka miliki, tetapi kadang kala ada oknum yang melakukan kecurangan dalam pendistribusianya.
Keempat, pemerintah mengkhawatirkan terkait kendaraan yang digunakan untuk mengangkut gas LPG 3 kg yang terkadang tidak sesuai dengan standar yang diminta.
Baca Juga: Nah Ketahuan, Dirut Pertamina Temukan Pelanggaran Distribusi LPG ke Masyarakat
Maka dari itu, dengan adanya kebijakan pembelian dengan verifikasi manual diharapkan distribusi gas LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran.
Pertamina dan kepolisian juga bersinergi untuk mengawasi jalannya kebijakan pendistribusian gas LPG 3 kg ini agar tepat sasaran. Apabila di lapangan terjadi kecurangan, yang akan mendapatkan sanksi adalah agen, pangkalan, atau oknum yang membuat LPG 3 kg oplosan non subsidi.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Buntut Kasus Tewasnya Mahasiswi IPB Saat Penelitian di Laboratorium, 10 Saksi Bakal Diperiksa Polisi
Inilah 3 Alasan Mengapa Sebaiknya Pindah ke iPhone 15 Series 2023 Daripada iPhone 14
Melihat Manuver Politik Budiman Sudjatmiko, Antara Kekecewaan Dan Kedewasaan Sebagai Politikus
Perahu Milik Nelayan di Alur Sungai Eretan Indramayu Terbakar, Kepulan Asap Hitam Membumbung Tinggi
PPDB Tahap Pertama, Sudah 1.067 Siswa Mendaftar ke SMKN 1 Cibinong