Senin, 22 Desember 2025

Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dimulai Besok, Segini Denda Bagi Pengendara yang Melanggar

- Kamis, 24 Agustus 2023 | 08:54 WIB
ilustrasi uji coba pelaksanaan tilang kendaraan tak lulus uji emisi besok. (Istimewa)
ilustrasi uji coba pelaksanaan tilang kendaraan tak lulus uji emisi besok. (Istimewa)

RBG.ID – Uji coba pelaksanaan tilang kendaraan tidak lulus uji emisi akan dimulai besok, (25/8/2023).

Adapun pelanggar yang membawa kendaraan tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda tilang oleh Polisi.

Denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi itu dimulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

 Baca Juga: Sebelum Bepergian, Cek Kondisi Lalu Lintas di Tol Jagorawi Arah Cawang Pagi Ini

"Tanggal 25 besok itu sudah mulai dilakukan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).

Dalam kebijakan ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta memakai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.

Pada Pasal 285 ayat 1 berbunyi ‘Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.’

 Baca Juga: Hati-Hati! Ada Kecelakaan Beruntun di Tol Kunciran Arah Tomang Pagi Ini, Lalu Lintas Jadi Macet

Sementara itu, Pasal 286 berbunyi ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.’

"Untuk sepeda motor Rp 250 ribu. Roda empat Rp 500 ribu tilangnya. Denda maksimal," ungkap Latif.

Namun, Latif tak memerinci lokasi tilang kendaraan tidak lulus uji emisi.

 Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan 152 Rumah di Gang Kober Gambir Jakpus, 2 Warga Tewas

Prinsipnya, pihaknya akan mencari lokasi yang tidak mengganggu lalu lintas di sekitar lokasi.

"Nanti kita lihat karena Jakarta ini. Kan tidak bisa seperti di daerah lain di Jakarta bisa. Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X