Senin, 22 Desember 2025

Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dimulai Besok, Segini Denda Bagi Pengendara yang Melanggar

- Kamis, 24 Agustus 2023 | 08:54 WIB
ilustrasi uji coba pelaksanaan tilang kendaraan tak lulus uji emisi besok. (Istimewa)
ilustrasi uji coba pelaksanaan tilang kendaraan tak lulus uji emisi besok. (Istimewa)

Sebagaimana diberitakan, pelaksanaan uji coba tilang untuk kendaraan tidak lulus uji emisi akan dimulai pada pekan ini.

 Baca Juga: Alhamdulillah Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Lihat Daftar Gaji Sebelum dan Sesudah Kenaikan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menuturkan bahwa penerapan uji coba sanksi tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi dimulai pada 25 Agustus.

"Bekerja sama dengan Polda Metro dan POM TNI, untuk uji emisi per tanggal 1 September. Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP dan teknis. Rencana pada Jumat 25 Agustus kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi, dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September, jadi September November 2023 itu akan kami lakukan bekerja sama POM TNI, Dishub dan Polda Metro untuk melakukan uji emisi," papar Asep, di Komisi D DPRD DKI, Selasa (22/8/2023).

Langkah uji coba tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi ini adalah bagian upaya mengatasi polusi udara di Jakarta.

 Baca Juga: Ganti Desain, Pembangunan Bumi Ageung Batutulis Tidak Sesuai dengan Marwah Kesundaan

Selain pelaksanaan sanksi tilang uji emisi, Pemprov DKI juga akan memberikan izin bengkel kendaraan supaya bisa melakukan uji emisi.

Asep mengungkapkan bahwa kebijakan itu telah tertuang dalam Pergub 66 tahun 2020.

Nantinya bengkel selain ATPM dapat menguji kendaraan warga.

 Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Dimulai 17 September, Lihat Jadwal Lengkapnya Di Sini

"Dalam pergub ini juga diatur tentang bagi warga yang ingin membuat menyediakan fasilitas uji emisi itu juga sudah diatur jadi tidak hanya bengkel ATPM, bahkan bengkel sederhana kami beri izin membuat fasilitas uji emisi di bengkel tersebut," katanya.

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X