Minggu, 21 Desember 2025

Berbeda dengan Jakarta, Depok Terlihat Santai Terkait Uji Coba Tilang Emisi

- Jumat, 25 Agustus 2023 | 08:40 WIB
ILUSTRASI: Petugas saat melakukan uji emisi kendaraan. (Istimewa)
ILUSTRASI: Petugas saat melakukan uji emisi kendaraan. (Istimewa)

RBG.ID – Berbeda dengan Jakarta, Depok sendiri tidak menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji tilang emisi pada uji coba Juni 2023 lalu.

Hal ini dikarenakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok hendak memberikan sosialisasi lewat uji emisi kendaraan kepada masyarakat terkait buruknya produksi emisi kendaraan bagi kualitas udara di suatu daerah.

Mereka juga beralasan kualitas udara di Depok juga masuk kategori sedang menurut instalasi alat pengukur kualitas udara milik mereka.

Baca Juga: Siap-Siap Terutama Pengendara Motor! Uji Coba Tilang Emisi Kendaraan Kenakan Denda Rp 250 Ribu

"Kalau indeks kualitas udara di Kota Depok sendiri, per hari ini, masih dalam kondisi sedang berdasarkan alat (pengukur udara) dari KLHK yang dipasang di Kota Depok. Itu masih dalam kategori sedang," kata Kepala DLHK Kota Depok Abdul Rahman.

Padahal menurut situs US Air Quality Index (AQI US), platform yang menginformasikan kualitas udara di dunia terutama di kota-kota besar, menunjukkan kualitas udara di Depok jauh lebih buruk dari Jakarta pada Minggu ini.

Baca Juga: Cek! Inilah 5 Titik Lokasi Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Hari Ini

Seperti data yang tertera di US Air Quality Index (AQI US) Depok Jawa Barat menduduki peringkat 3 sebagai kota di Indonesia yang memiliki kualitas udara tidak sehat yakni 177 AQI US.

Sejak penyelenggaraan uji coba tilang emisi terakhir pada Juni 2023, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok belum ada rencana untuk melakukan tilang emisi lagi dan perlu mengoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlebih dahulu.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X