Minggu, 21 Desember 2025

Donald Trump Langsung Ditahan Usai Serahkan Diri ke Penjara Georgia

- Jumat, 25 Agustus 2023 | 08:24 WIB
Mantan presiden AS, Donald Trump, bersuara lantang setelah ditangkap dan ditahan terkait 34 dakwaan. Trump menyebut AS bakal masuk neraka.  (BBC)
Mantan presiden AS, Donald Trump, bersuara lantang setelah ditangkap dan ditahan terkait 34 dakwaan. Trump menyebut AS bakal masuk neraka. (BBC)

RBG.ID –  Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyerahkan diri ke penjara Fulton Country, Georgia.

Usai menyerahkan diri, Donald Trump langsung ditahan atas kasus Pemilu AS.

Diketahui, Donald Trump ditahan bersama 18 terdakwa lainnya atas kasus itu.

 Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Oklin Fia Minta Maaf Atas Konten Jilat Es Krim di Depan Barang Pira Buat Gaduh Publik

Donald Trump tercatat mempunyai tinggi 6 kaki 3 inci dan berat 215 pon (96 kilogram). Dia juga tercatat mempunyai mata biru dengan rambut pirang.

Penahanan Donald Trump ini dibenarkan langsung oleh Sheriff Fulton County Pat Labat. Dia menuturkan seluruh 19 terdakwa dalam kasus subversi pemilu Georgia akan menempuh proses yang sama seperti terdakwa kriminal lainnya di wilayah itu.

"Termasuk pengambilan sidik jari dan pengambilan foto," ujarnya.

 Baca Juga: Cek! Inilah 5 Titik Lokasi Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Hari Ini

Meski begitu, anggota tim Donald Trump menuturkan bahwa mereka merasa tidak yakin apakah mantan presiden AS itu akan difoto.

Proses Donald Trump melalui fasilitas itu kemungkinan akan selesai dengan cepat seperti beberapa dari 18 terdakwa lainnya yang sudah menyerahkan diri di penjara.

Hal itu karena mantan presiden AS tersebut dan pengacaranya menegosiasikan perjanjian obligasi persetujuannya pada hari Kamis.

 Baca Juga: Terlibat Kecelakaan, Pengendara Motor yang Merupakan Seorang Pelajar Dilarikan ke RSUD Cibinong

Sebagai bagian dari perintah itu, Donald Trump menyetujui jaminan sebesar $200.000 dan persyaratan pembebasan lainnya.

Hal itu termasuk tidak memakai media sosial guna mengintimidasi terdakwa dan saksi dalam kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X