RBG.ID – Donald Trump jadi terdakwa.
Donald Trump menjadi mantan presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang dijerat dengan tuntutan pidana.
Dewan juri Distrik Manhattan, New York, mendakwa presiden AS 2017–2021 itu pada Kamis (30/3) terkait pembayaran uang tutup mulut selama kampanyenya tahun 2016 kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.
Baca Juga: Untuk Kali Pertama Indonesia Sepakati Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia
Proses penyelidikan dilakukan sekitar setahun.
’’Saya rasa, dakwaan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap mantan presiden AS atas masalah dana kampanye adalah sebuah penghinaan. Ini hanya akan membuat perpecahan di AS kian meluas,’’ ujar Wakil presiden di era kepresidenan Trump, Mike Pence.
Tuntutan terhadap Trump itu menyangkut pembayaran USD 130 ribu (Rp 1,9 miliar) yang diberikan kepada Stormy Daniels dan USD 150 ribu (Rp 2,24 miliar) lainnya pada mantan model Playboy Karen McDougal.
Baca Juga: Gol Perdana Arthur Irawan setelah 6 Tahun
Dakwaan tersebut bakal membuat jalan Trump untuk terpilih lagi sebagai presiden AS kian terjal.
Padahal, presiden ke-45 Negeri Paman Sam itu sudah menggelar kampanye resmi pencalonan dirinya.
Trump sebelumnya selamat dari dua pemakzulan.
Baca Juga: Ben Affleck Sebut Ada Wonder Woman di The Flash
Dia sejauh ini juga berhasil lolos dari insiden kerusuhan di gedung Capitol hingga penyimpanan file rahasia di rumahnya.
Namun, ternyata dia justru tersandung masalah hukum akibat skandal seks yang melibatkan Daniels.
Artikel Terkait
Kabar Duka, Salah Satu Pendiri Intel Gordon Moore Wafat di Usia 94 Tahun
Momen Bersejarah, Jalanan London Dihiasi Ornamen Ramadan Untuk Pertama Kalinya
Pemuda Palestina Tewas Akibat Luka Tembak Saat Penyerbuan oleh Tentara Israel
Usai Buat Heboh karena Spill Aib Keluarga, Chun Doohwan Si Cucu Mantan Presiden Korea Selatan Kini Ditangkap
Buntut Pernyataan Memperkaya Diri saat Menjabat PM, Mahathir Beri Waktu Anwar 7 Hari
Penembakan Brutal Kembali Terjadi di Amerika Serikat, 6 Orang Tewas
1.300 Tahanan Tunggu Eksekusi, Malaysia Bakal Menghapus Hukuman Mati