Selain itu, dakwaan tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan oleh kejaksaan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Baca Juga: Kemenag Akan Blacklist PT Naila Safaah yang Lakukan Penipuan pada Ratusan Jamaah Umrah
Meski dijerat tuntutan pidana, itu tidak akan menghalangi pencalonan Trump.
Dia tetap bisa mencalonkan diri sebagai presiden AS asalkan Republik mengusungnya.
Pasal II Konstitusi AS menetapkan kualifikasi yang sangat eksplisit untuk calon presiden.
Yakni, presiden harus berusia minimal 35 tahun, penduduk AS selama 14 tahun, dan warga negara kelahiran asli.
Baca Juga: Sebelum Beli Emas Antam, Yuk Simak Daftar Harga Dasar Emas Batangan Antam yang Lagi Turun Hari Ini!
Para pakar politik menegaskan, tidak ada hambatan hukum bagi Trump untuk melanjutkan kampanye kepresidenan sambil menghadapi tuntutan pidana, bahkan jika nanti dia dipenjara.
’’Tidak ada larangan konstitusional bagi penjahat yang mencalonkan diri (sebagai presiden),’’ kata profesor hukum pemilu di UCLA Law School Richard Hasen. (sha/c18/ttg)
Artikel Terkait
Kabar Duka, Salah Satu Pendiri Intel Gordon Moore Wafat di Usia 94 Tahun
Momen Bersejarah, Jalanan London Dihiasi Ornamen Ramadan Untuk Pertama Kalinya
Pemuda Palestina Tewas Akibat Luka Tembak Saat Penyerbuan oleh Tentara Israel
Usai Buat Heboh karena Spill Aib Keluarga, Chun Doohwan Si Cucu Mantan Presiden Korea Selatan Kini Ditangkap
Buntut Pernyataan Memperkaya Diri saat Menjabat PM, Mahathir Beri Waktu Anwar 7 Hari
Penembakan Brutal Kembali Terjadi di Amerika Serikat, 6 Orang Tewas
1.300 Tahanan Tunggu Eksekusi, Malaysia Bakal Menghapus Hukuman Mati