RBG.ID-BOGOR, Tak hanya di Jakarta, uji emisi pada kendaraan umum juga berlaku di Kota Bogor. Bahkan, pemerintah kota (Pemkot) Bogor akan semakin memperketat uji emisi kendaraan.
Diperketatnya uji emisi kendaraan umum ini menyusul memburuknya kondisi polusi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Bima Arya memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan pengetatan uji emisi pada transportasi publik dan kendaraan pribadi.
Baca Juga: Walkot Bima Arya Ungkap Alasan ASN Kota Bogor Tak Terapkan WFH dan Tetap WFO
“Saya akan melakukan sidak supaya tidak ada kendaraan yang lolos dari uji emisi. Terutama kendaran yang lewat 20 tahun termasuk kendaraan umum. Karena berdasarkan data itu salah satu sumber utama polusi di Kota Bogor,” terang Bima Arya, Jumat (25/8/2023).
Bima Arya menegaskan, uji emisi akan diterapkannya bagi kendaraan ASN maupun kendaraan umum yang menggantikan angkot, yakni BisKita Transpakuan.
“Bagi semua kendaraan termasuk mobil ASN dan Biskita kalau pekat (emisinya) dikandangin. Bahkan Biskita yang pertama kali harus diuji,” tegas Bima. (fat)
Artikel Terkait
Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dimulai Besok, Segini Denda Bagi Pengendara yang Melanggar
Siap-siap, Mulai Besok Denda Tilang Uji Emisi Rp500 Ribu Berlaku di Jakarta
Cek! Inilah 5 Titik Lokasi Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Hari Ini
Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta untuk Kurangi Polusi Udara Dapat Dukungan Warga
Uji Coba Berlangsung Selama 7 Hari, Belum Ada Denda Pada Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi