Doni menuturkan penindakan berupa tilang akan diberikan kepada pengendara yang tidak lolos uji emisi kendaraan.
Bagi pengendara yang kendaraannya lolos uji, tidak akan ditindak.
Baca Juga: Ibunda Aldila Jelita Tahan Tangis Ungkap Putrinya Sudah Menikah Lagi dengan Indra Bekti
"Berdasarkan ketentuan pasalnya, kelayakan jalan itu kan melalui hasil uji emisi. Jadi untuk diketahui layak atau tidak, kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," jelasnya.
Doni menuturkan proses mekanisme penilangan uji emisi kendaraan sama seperti biasanya.
Untuk kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu, sedangkan roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.
Baca Juga: Kompak dengan Pertamina, BBM Shell Juga Resmi Alami Kenaikan Harga Mulai Hari Ini Jadi Segini
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu," jelasnya.
Sebagai informasi, uji emisi akan diberlakukan pada lima titik di Jakarta di antaranya Jalan Pemuda (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta untuk Kurangi Polusi Udara Dapat Dukungan Warga
Uji Coba Berlangsung Selama 7 Hari, Belum Ada Denda Pada Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi
Pemkot Bogor Perketat Uji Emisi Kendaraan Umum untuk Menekan Polusi Udara
Catat! Mulai Besok Mobil & Motor tak Layak Uji Emisi Mulai Ditilang di Jakarta
Pemkab Bogor Bakal Terapkan Uji Emisi, Warga Kabupaten Bogor Bilang Begini