RBG.ID - Sejak hari ini Jumat (1/9/2023), kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi di kawasan DKI Jakarta langsung disanksi tilang.
Nah, berikut ini adalah beberapa kriteria yang dapat mengakibatkan kendaraan tidak lolos uji emisi :
1. Tingkat emisi gas buang yang melebihi batas yang ditetapkan oleh otoritas pengatur.
Baca Juga: Belum Temukan Jawaban Mengurangi Polusi, Jokowi Minta Universitas Buat Jurusan Khusus Polusi
2. Adanya kebocoran pada sistem knalpot atau sistem pembuangan lainnya.
3. Kerusakan pada sistem pengontrol emisi, seperti sensor oksigen yang rusak atau sistem injeksi bahan bakar yang tidak berfungsi dengan baik.
4. Penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai, misalnya menggunakan bahan bakar berkualitas rendah atau campuran bahan bakar yang tidak sesuai.
Baca Juga: Ditinggal Herry IP, Aryono Miranat Gandeng Thomas Indratjaja Latih Sektor Ganda Putra
5. Kerusakan pada komponen mesin yang mempengaruhi pembakaran, seperti busi yang rusak atau katup yang bocor.
6. Penggunaan komponen aftermarket yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan, seperti knalpot modifikasi yang tidak memenuhi standar emisi.
7. Penggunaan teknik mengemudi yang tidak ekonomis atau agresif, seperti sering memacu kendaraan secara berlebihan atau sering menginjak pedal gas dengan keras.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! MAMAMOO+ Bakal Gelar Konser di Jakarta November 2023
Oleh sebab itu, pastikan untuk terus menjaga kondisi kendaraan Anda dalam kondisi baik, melakukan perawatan rutin, serta menggunakan bahan bakar yang sesuai untuk membantu memastikan kendaraan dapat lolos uji emisi. **
Artikel Terkait
Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta untuk Kurangi Polusi Udara Dapat Dukungan Warga
Uji Coba Berlangsung Selama 7 Hari, Belum Ada Denda Pada Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi
Pemkot Bogor Perketat Uji Emisi Kendaraan Umum untuk Menekan Polusi Udara
Catat! Mulai Besok Mobil & Motor tak Layak Uji Emisi Mulai Ditilang di Jakarta
Pemkab Bogor Bakal Terapkan Uji Emisi, Warga Kabupaten Bogor Bilang Begini
Begini Kondisi dan Proses Tilang Uji Emisi Kendaraan yang Dimulai Hari Ini di Terminal Blok M Jaksel
Tenang! Kendaraan Belum Pernah Uji Emisi Tak Akan Dikenakan Tilang Denda Sebesar Rp 250 ribu, Ini Syaratnya