Bupati mengatakan, bagi kendaraan dinas yang dinyatakan tidak lolos uji emisi, akan didata dan diinventarisir. Setelah itu, mobil tersebut akan diarahkan untuk melakukan service dan bisa kembali lagi untuk melakukan uji emisi ulang.
Bagi kendaraan dinas yang lolos uji emisi, akan diberikan sertifikat oleh petugas. Menurut Iwan, sertifikat uji emisi itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
“Dari total sekitar seribu kendaraan plat merah, tidak mungkin satu hari selesai, mungkin bertahap. Maka kita perintahkan untuk datang ke Kantor Dishub untuk melakukan uji emisi,” tandasnya. (cok)
Artikel Terkait
Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Dikenakan Sanksi Seperti Pelanggaran Lalu Lintas
5 Sanksi Jika Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi yang Kini di Jakarta Mulai Ada Penilangan Hingga Rp500 Ribu
Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta Bakal Berpindah-pindah, Cek Daftar Titiknya
Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Masuk Wilayah Kantor Wali Kota Jakarta Utara Mulai 4 September 2023
Hanya 4 Hari! Pertamina Sediakan Uji Emisi Gratis, Simak Daftar Lokasi dan Syaratnya