Minggu, 21 Desember 2025

5 Sanksi Jika Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi yang Kini di Jakarta Mulai Ada Penilangan Hingga Rp500 Ribu

- Jumat, 1 September 2023 | 13:28 WIB
Ilustrasi uji emisi
Ilustrasi uji emisi

RBG.ID - Berbagai jenis kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi terutama di Jakarta akan mendapatkan sanksi tilang mulai Jumat (1/9/2023).

Nah, sanksi yang mungkin diberikan jika kendaraan tidak lolos uji emisi bervariasi tergantung pada undang-undang dan peraturan di negara atau wilayah tertentu.

Inilah beberapa sanksi tidak lolos uji emisi yang mungkin diberlakukan :

Baca Juga: Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Dikenakan Sanksi Seperti Pelanggaran Lalu Lintas

1. Denda: Pemilik kendaraan mungkin dikenakan denda sebagai sanksi jika tidak lolos uji emisi. Di Jakarta, pemberian denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan mobil Rp500 ribu.

2. Pembatasan penggunaan kendaraan: Pemerintah dapat membatasi penggunaan kendaraan yang tidak lolos uji emisi di beberapa wilayah atau pada waktu tertentu.

3. Pemutusan plat nomor: Pemilik kendaraan dapat kehilangan hak untuk menggunakan kendaraan tersebut jika tidak memenuhi persyaratan emisi.

Baca Juga: 7 Kriteria Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi yang Kini di Jakarta Mulai Menerapkan Sanksi Tilang

4. Pemeriksaan berkala yang lebih sering: Kendaraan yang tidak lolos uji emisi mungkin diharuskan untuk menjalani pemeriksaan berkala yang lebih sering untuk memastikan bahwa emisi kendaraan tetap dalam batas yang diizinkan.

5. Larangan operasional: Jika kendaraan tidak dapat memenuhi persyaratan uji emisi, pemerintah dapat melarang pengoperasian kendaraan tersebut di jalan umum.

Pemilik kendaraan penting untuk dicatat bahwa sanksi dapat bervariasi, tergantung pada hukum dan peraturan di negara atau wilayah tertentu. Oleh karena itu, sebaiknya mengacu pada peraturan yang berlaku di daerah Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat tentang uji emisi. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X