Minggu, 21 Desember 2025

Catat! Berikut Jadwal dan Cara Daftar Uji Emisi Gratis di Bekasi yang Berlangsung Selama 2 Hari

- Rabu, 6 September 2023 | 17:25 WIB
ILUSTRASI: Petugas melakukan uji emisi gas buang pada kendaraan bermotor di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Fasilitas ini untuk mendorong masyarakat Jakarta melakukan uji emisi kendaraan sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 13 November 2021 mendatang. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
ILUSTRASI: Petugas melakukan uji emisi gas buang pada kendaraan bermotor di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11). Fasilitas ini untuk mendorong masyarakat Jakarta melakukan uji emisi kendaraan sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 13 November 2021 mendatang. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RBG.ID - Dihub Kota Bekasi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mengada uji emisi gratis tahap dua, pada Rabu (6/9).

Uji emisi Tahap dua ini tidak dipungut biaya sama sekali dengan tujuan memeriksa kadar emisi yang dihasilkan kendaraan bermotor apakah sudah sesui dengan ambang batas standar yang telah ditentukan.

Uji emisi ini dilakukan selama dua hari yakni, 6-7 September 2023 serta dibagi sesuai kategori kendaraan.

Baca Juga: Tak Lagi Jadi Gubernur, Ganjar Pranowo Terpantau Tinggal di Rumah Sang Kakak di Semarang

Kendaraan roda empat melakukan uji emisi pada Rabu, 6 September 2023 sedangkan roda dua pada Kamis, 7 September 2023.

Lokasi uji emisi tahap 2 ini belangsung di Mega Bekasi Hypermall, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Bagi warga yang ingin mengikuti uji emisi tahap dua secara gratis dapat medaftar melalu website resmi berikut: https://ditppu.menlhj.go.id/langit-biru/booking

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X