Pasal 51 huruf E juga menjadi perhatian karena dalam RUU Penyiaran 2024 diatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik harus dilakukan di pengadilan.
Ketentuan ini menuai kontroversi karena dinilai tumpang tindih dengan UU Pers 1999 yang menetapkan proses penyelesaian sengketa pers dilakukan melalui Dewan Pers.
Keberadaan Pasal 51 huruf E menjadi sorotan karena dinilai dapat mengakibatkan kebingungan dalam penanganan sengketa pers, serta potensial menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan dan lembaga pers.
Berikut bunyi pasalnya:
"Sengketa yang timbul akibat dikeluarkan keputusan KPI bisa diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan."
Artikel Terkait
Ini Reaksi Pegi Setiawan saat Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Vina Cirebon, Bikin Warganet Bingung
Licik! Selama 8 Tahun Bersembunyi di Bandung, Pegi alias Perong Dikenalkan sebagai Keponakan ke Warga oleh Ayahnya
Terungkap Peran Pegi Setiawan alias Perong di Kasus Vina Cirebon, Diduga Pelaku Pertama yang Merudapaksa Korban dalam Keadaan Pingsan
Tepis Keraguan Publik, Polisi Kasih Bukti Pegi alias Perong Bukan Korban Salah Tangkap dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Simpulkan Kasus Vina Cirebon Libatkan 9 Tersangka, Ini Penjelasannya
Tolak RUU Penyiaran Dianggap Menyimpang, Koalisi Jurnalis dan Elemen Pro Demokrasi Gelar Unjuk Rasa Besar-Besaran
Linda Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kesurupan Lagi, Sebut Ada Keterlibatan Sosok Lain yang Sempat Muncul di YouTube