Senin, 22 Desember 2025

Licik! Selama 8 Tahun Bersembunyi di Bandung, Pegi alias Perong Dikenalkan sebagai Keponakan ke Warga oleh Ayahnya

- Senin, 27 Mei 2024 | 08:28 WIB
Potret Pegi Rilisan Polda Jabar (Kiri) dan Mahmut Tukang Bakso di Bandung Palem Raya (Kanan) (Instagram/@folkshitt)
Potret Pegi Rilisan Polda Jabar (Kiri) dan Mahmut Tukang Bakso di Bandung Palem Raya (Kanan) (Instagram/@folkshitt)

RBG.ID – Pegi alias Perong ternyata selama ini kabar ke daerah Katapang, Kabupaten Bandung.

Pegi alias Perong dikenalkan kepada warga setempat sebagai keponakan bukan anak oleh ayah kandungnya untuk menyembunyikan identitasnya.

”PS tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung. Di sana dia mengaku sebagai keponakan demikian juga bapaknya mengenalkan ke pemilik kos bahwa PS adalah keponakannya,” ujar Direskrimum Polda Jawa Barat Kombespol Surawan kepada wartawan, Senin (27/5).

 Baca Juga: Fakta Baru Terungkap! Polisi Ternyata Pernah Datangi Rumah Pegi alias Perong 2016 Silam Namun Tak Berhasil Tangkap Pelaku, Ini Penyebabnya

Di Bandung, Pegi alias Perong tinggal bersama ayah kandung dan ibu tiri.

Selain kabur, Pegi alias Perong juga mengganti namanya menjadi Robi.

Siasat tersebut membuat Pegi alias Perong tidak tertangkap selama 8 tahun oleh pihak kepolisian.

 Baca Juga: Pantesan Disebut Dalang Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Ini Peran Pegi alias Perong

”Hal ini dikuatkan keterangan pemilik kos yang sudah kita minta keterangan. Demikian juga nama sudah diganti bukan lagi PS tetapi menggunakan nama Robi,” jelas Surawan.

Diberitakan sebelumnya, Pegi alias Perong alias Robi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon.

Hal tersebut disampaikan Polda Jawa Barat lewat konferensi pers setelah penangkapan Pegi alias Perong beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.

 Baca Juga: Meski Mengaku Tak Terlibat, Ternyata Ini Alasan Polisi Kekeuh Jadikan Pegi alias Perong Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Terancam Hukuman Mati

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast menuturkan, Pegi alias Perong ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

Penyelidikan itu di antaranya memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X