RBG.ID - Presiden Joko Widodo resmi menekan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengesahan itu menandakan prajurit TNI dan Polri dapat mengisi jabatan ASN tertentu.
Dilansir dari salinan lembaran UU ASN yang diunggah di laman Sekretariat Presiden pada Minggu (5/11/2023), aturan tersebut tertuang di dalam Pasal 19 ayat 2.
"Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 9 ayat 2.
Baca Juga: Sudah Tahu Ada Taman Anggrek Terluas di Indonesia? Datang Saja ke Lembang Bandung Barat Dijamin Puas Banget
Lalu pada ayat 3 dijelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari TNI dan Polri akan dilaksanakan pada instansi pusat sesuai aturan dalam UU TNI dan UU Polri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurti TNI dan anggota Polri akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Kemudian pada Pasal 20, disebutkan bahwa pengawai ASN juga dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Baca Juga: Yuhu! Liburan Sambil Piknik Tanpa Nguras Dompet, Cuma di Wisata Taman Bunga Kampung Jambu
"Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan," bunyi Pasal 20 UU ASN.
Ketentuan ASN tersebut juga nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sebagai informasi, sebelum resmi diundangkan, UU ASN sudah disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Baca Juga: Sensasi Nginap di Rumah Pohon Sambil Naik Jembatan Gantung Setinggi 20 Meter Paling Hits di Kota Batu
Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Artikel Terkait
Sekitar 2 Juta Massa Akan Lakukan Aksi Bela Palestina di Monas, Catat Tanggal dan Tuntutannya
Terkait Kasus TPPU, Bareskrim Sebut Panji Gumilang Pakai 4 Nama Palsu
Mayoritas Caleg DPRD DKI Jakarta Hanya Tamatan SMA, Lulusan S3 Cuma 7 Orang
Pelunaran Cacar Monyet Bisa Melalui Percikan Ludah, Ini Penjelasan nya
Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Profil Achsanul Qosasi Presiden Madura United yang Korupsi Proyek BTS
Dikenakan Pasal Berlapis, KPK RI Putuskan Perpanjang Masa Tahanan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Bahaya, Anggota Teroris Rencanakan Aksi untuk Gagalkan Pemilu 2024
Ini 25 Contoh Soal SKD CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawabannya, Yuk Berlatih!
Tenaga Honorer Resmi Dihapus Pemerintah, Seluruh Jabatan Harus Diisi ASN
Jimly Sebut Ketua MK Anwar Usman Paling Banyak Masalah, Hasil Sidang Etik Diumumkan Pekan Depan