Senin, 22 Desember 2025

Sahkan UU ASN, Presiden Jokowi Perbolehkan TNI-Polri Isi Jabatan Sipil

- Minggu, 5 November 2023 | 10:07 WIB
Sahkan UU ASN, Presiden Jokowi Perbolehkan TNI-Polri Isi Jabatan Sipil
Sahkan UU ASN, Presiden Jokowi Perbolehkan TNI-Polri Isi Jabatan Sipil

RBG.ID - Presiden Joko Widodo resmi menekan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengesahan itu menandakan prajurit TNI dan Polri dapat mengisi jabatan ASN tertentu.

Dilansir dari salinan lembaran UU ASN yang diunggah di laman Sekretariat Presiden pada Minggu (5/11/2023), aturan tersebut tertuang di dalam Pasal 19 ayat 2.

"Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 9 ayat 2.

Baca Juga: Sudah Tahu Ada Taman Anggrek Terluas di Indonesia? Datang Saja ke Lembang Bandung Barat Dijamin Puas Banget

Lalu pada ayat 3 dijelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari TNI dan Polri akan dilaksanakan pada instansi pusat sesuai aturan dalam UU TNI dan UU Polri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurti TNI dan anggota Polri akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Kemudian pada Pasal 20, disebutkan bahwa pengawai ASN juga dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Yuhu! Liburan Sambil Piknik Tanpa Nguras Dompet, Cuma di Wisata Taman Bunga Kampung Jambu

"Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan," bunyi Pasal 20 UU ASN.

Ketentuan ASN tersebut juga nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sebagai informasi, sebelum resmi diundangkan, UU ASN sudah disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

Baca Juga: Sensasi Nginap di Rumah Pohon Sambil Naik Jembatan Gantung Setinggi 20 Meter Paling Hits di Kota Batu

Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X