Senin, 22 Desember 2025

Ketua MK Anwar Usman Segera Diperiksa Majelis Kehormatan Lagi, Hak Angket Terus Bergulir di DPR

- Kamis, 2 November 2023 | 05:12 WIB
Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie

Di parlemen muncul wacana hak angket terhadap MK. Ide itu dilontarkan anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.

Baca Juga: Link dan Cara Beli Tiket Konser Ed Sheeran di Jakarta 2024, Akan Dijual untuk Umum Besok Jam 10.00 WIB

Ditanya soal itu, Jimly menegaskan MKMK tak mau ikut campur. Dia menilai itu hak anggota DPR. "Dia punya (kewenangan mengawasi) termasuk hak angket. Bagus-bagus aja," tuturnya.

Sementara itu, tiga hakim yang menjalani pemeriksaan kemarin mengaku hanya menyampaikan yang diketahui. "Keterangannya juga biasa gak terlalu njelimet," kata hakim Manahan Sitompul usai pemeriksaan.

Manahan juga menolak bicara detail dan menyerahkan kasus ke MK. Dia hanya menegaskan jika dalam putusan 90 tahun 2023, dia tidak terlibat dalam lobi-lobi tertentu.

Baca Juga: KJP Plus November 2023 Kapan Cair? Ini Bocoran Tanggal Pencairan untuk SD, SMP dan SMK/SMK

Sama dengan Manahan, Saldi Isra juga irit bicara. Usai pemeriksaan, pria berdarah Minang itu menyerahkan pada MKMK untuk memberikan keterangan. 

Sementara itu, wacana mengajukan hak angket terhadap MK terus disuarakan. Tidak hanya dari anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, wacana tersebut juga datang dari anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera.

Menurut Mardani, putusan MK yang menjadi pintu masuk Gibran untuk maju sebagai cawapres itu harus ditelaah dengan saksama. ”Kami uji akan uji nanti,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Modal Rp20 Ribu Bisa Nikmati Keindahan Surga Dunia Wisata Alam Karang Bokor di Sawarna Banten

Sebelumnya, wacana hak angket tersebut disuarakan Masinton dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (31/10) lalu. Usulan itu dia sampaikan melalui interupsi ketika rapat bergulir.

”Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi. Kita harus gunakan hak konstitusional yang dimiliki lembaga DPR,” jelas dia.

Usulan hak angket itu merupakan buntut dari putusan MK pada 16 Oktober lalu. Putusan yang menjadi pintu masuk Gibran maju sebagai cawapres Prabowo Subianto tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: Yes! Healing Versi Low Budget, Bisa Lihat Keindahan Alam Sambil Minum Es Kelapa di Pantai Karang Bolong

Masinton menyebut usulannya terkait hak angket itu merupakan upaya untuk menjaga mandat konstitusi dan mandat reformasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X