Di parlemen muncul wacana hak angket terhadap MK. Ide itu dilontarkan anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.
Ditanya soal itu, Jimly menegaskan MKMK tak mau ikut campur. Dia menilai itu hak anggota DPR. "Dia punya (kewenangan mengawasi) termasuk hak angket. Bagus-bagus aja," tuturnya.
Sementara itu, tiga hakim yang menjalani pemeriksaan kemarin mengaku hanya menyampaikan yang diketahui. "Keterangannya juga biasa gak terlalu njelimet," kata hakim Manahan Sitompul usai pemeriksaan.
Manahan juga menolak bicara detail dan menyerahkan kasus ke MK. Dia hanya menegaskan jika dalam putusan 90 tahun 2023, dia tidak terlibat dalam lobi-lobi tertentu.
Baca Juga: KJP Plus November 2023 Kapan Cair? Ini Bocoran Tanggal Pencairan untuk SD, SMP dan SMK/SMK
Sama dengan Manahan, Saldi Isra juga irit bicara. Usai pemeriksaan, pria berdarah Minang itu menyerahkan pada MKMK untuk memberikan keterangan.
Sementara itu, wacana mengajukan hak angket terhadap MK terus disuarakan. Tidak hanya dari anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, wacana tersebut juga datang dari anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera.
Menurut Mardani, putusan MK yang menjadi pintu masuk Gibran untuk maju sebagai cawapres itu harus ditelaah dengan saksama. ”Kami uji akan uji nanti,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Modal Rp20 Ribu Bisa Nikmati Keindahan Surga Dunia Wisata Alam Karang Bokor di Sawarna Banten
Sebelumnya, wacana hak angket tersebut disuarakan Masinton dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (31/10) lalu. Usulan itu dia sampaikan melalui interupsi ketika rapat bergulir.
”Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi. Kita harus gunakan hak konstitusional yang dimiliki lembaga DPR,” jelas dia.
Usulan hak angket itu merupakan buntut dari putusan MK pada 16 Oktober lalu. Putusan yang menjadi pintu masuk Gibran maju sebagai cawapres Prabowo Subianto tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Masinton menyebut usulannya terkait hak angket itu merupakan upaya untuk menjaga mandat konstitusi dan mandat reformasi.
Artikel Terkait
Pemilu 2024: MK Tolak Gugatan Capres Tidak Bisa Maju Pilpres Jika Ada Riwayat Pelanggaran HAM
Almas Mahasiswa Unsa yang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK Tak Hadiri Undangan Diskusi BEM UNS
Duh, Sebanyak 16 Akademisi dan Guru Hukum Melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK
Giliran 16 Guru Besar dan Pengajar Melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan
Dipercepat, Nasib Hakim MK diputus Pekan Depan, Wacana Reshuffle Bergulir
Usul Hak Angket MK, Mashinton Tegaskan Ini Bukan untuk Kepentingan PDI Perjuangan
Siap-siap, Ini 3 Sanksi yang Bakal Diterapkan kepada Hakim MK