”Harus kita sadarkan bahwa konstitusi sedang diinjak-injak,” tegas dia.
Diketahui, hak angket merupakan hak DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain hak angket, DPR juga punya hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Baca Juga: Jelajahi Keindahan Alam di Lembah Pasir Sumbul, Rekomendasi Destinasi Wisata di Cianjur
Sementara itu, Waketum Gerindra Habiburrokhman menilai usulan itu tidak tepat. Sebab, angket semestinya dilayangkan kepada kebijakan pemerintah. "Masa sih putusan MK dijadikan objek," terangnya. (far/tyo)
Artikel Terkait
Pemilu 2024: MK Tolak Gugatan Capres Tidak Bisa Maju Pilpres Jika Ada Riwayat Pelanggaran HAM
Almas Mahasiswa Unsa yang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK Tak Hadiri Undangan Diskusi BEM UNS
Duh, Sebanyak 16 Akademisi dan Guru Hukum Melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK
Giliran 16 Guru Besar dan Pengajar Melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan
Dipercepat, Nasib Hakim MK diputus Pekan Depan, Wacana Reshuffle Bergulir
Usul Hak Angket MK, Mashinton Tegaskan Ini Bukan untuk Kepentingan PDI Perjuangan
Siap-siap, Ini 3 Sanksi yang Bakal Diterapkan kepada Hakim MK