RBG.ID - Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan awal terhadap 9 hakim konstitusi.
Pemeriksaan yang digelar di lantai 4 gedung MK itu sebagai tindaklanjut penanganan dugaan pelanggaran etik hakim dalam kasus putusan usia capres/cawapres.
Ketua Mahkamah Kehormatan MK, Jimly Ashiddiqie mengatakan, dalam pemeriksaan awal pihaknya menyampaikan mekanisme pemeriksaan dan jadwal.
Usai diperiksa bersama, akan ada pemeriksaan lanjutan satu per satu. "Biar mereka bebas. Itu menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami," ujar Jimly Ashiddiqie di Gedung MK, Senin (30/10) petang.
Dalam kesempatan itu, Jimly Ashiddiqie juga menyampaikan perubahan jadwal penanganan perkara. Meski diberi waktu 30 hari, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus maksimal tanggal 7 november.
Percepatan itu berkaitan dengan permintaan beberapa pelapor yang berharap kasus diputus sebelum batas akhir pergantian nama capres dan cawapres.
Sebelummya, pelapor berharap, agar ada kesempatan mengganti nama capres/cawapres jika terbukti ada pelanggaran dalam putusan 90 tahun 2023 tersebut. "Kita penuhi permintaan itu," tegas Jimly Ashiddiqie.
Mantan Ketua MK itu khawatir, jika tidak dipenuhi, akan muncul suara-suara mirimg terhadap MKMK.
"Jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap woo sengaja ini dimolor molorin," kata Jimly Ashiddiqie.
Baca Juga: Seram! Cafe Jurnal Risa Coffe Tawarkan Konsep Ngopi Bareng Hantu dan Menu Makanan Unik, Berani Coba?
Di samping itu, penanganan yang cepat juga diharapkan bisa menjadi dasar kepastian hukum dalam Pilpres.
Pemeriksaan lanjutan sendiri, akan digelar hari ini dengan agenda mendengarkan laporan Denny Indrayana dan 16 guru besar.
Artikel Terkait
Resmi! MK Putuskan Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres Cawapres
Ada 3 Gugatan Ganjal Langkah Prabowo di Pilpres 2024, Berikut ini 5 Daftar Perkara yang Digugat ke MK
Jokowi, Gibran, hingga Ketua MK Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme
Pemilu 2024: MK Tolak Gugatan Capres Tidak Bisa Maju Pilpres Jika Ada Riwayat Pelanggaran HAM
Almas Mahasiswa Unsa yang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK Tak Hadiri Undangan Diskusi BEM UNS
Duh, Sebanyak 16 Akademisi dan Guru Hukum Melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK
Giliran 16 Guru Besar dan Pengajar Melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan