Senin, 22 Desember 2025

Resmi! MK Putuskan Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres Cawapres

- Senin, 23 Oktober 2023 | 12:13 WIB
Ilustrasi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan tentang gugatan batas usia maksimal capres cawapres. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
Ilustrasi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan tentang gugatan batas usia maksimal capres cawapres. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

RBG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan untuk menolak gugatan batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun pada hari ini.

Dijadwalkan pukul 10.00 WIB, MK sempat molor selama 40 menit saat membacakan putusan tentang gugatan batas usia maksimal capres cawapres itu.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di Chanel YouTube, Senin (23/10/2023).

 Baca Juga: Pendaftaran Capres-Cawapres Tinggal 2 Hari Lagi, Kapan Prabowo-Gibran Daftar ke KPU? Ini Jawabannya

"Kehilangan objek," ujar Anwar Usman.

Gugatan batas usia maksimal capres cawapres itu diajukan tiga WNI yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan tersebut mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.

Mereka meminta supaya batas usia maksimal capres 70 tahun dan tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

 Baca Juga: Gibran Akhirnya Ungkap Nasibnya di PDIP Setelah Heboh Diumumkan Jadi Cawapres Prabowo

Untuk diketahui, terdapat sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini.

Adapun gugatan tersebut terkait perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Sebab, menurutnya, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

 Baca Juga: Respon Gibran di Medsos Setelah Resmi Diumumkan Jadi Cawapres Prabowo

Gugatan juga dilayangkan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Ia meminta supaya orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperbolehkan maju kembali.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X