RBG.ID - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan batasan usia Calon Presiden dan Wakil Presiden dibacakan.
Hasilnya, ada 5 orang hakim yang menyetujui syarat diperbolehkannya kepala daerah menjadi Calon Presiden da Wakil Presiden. Meskipun usianya belum sampai 40 tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait persyaratan pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pemimpin tingkat provinsi, Kabupaten atau Kota.
Baca Juga: Barcelona Dikabarkan Tertarik Untuk Meminjam Jadon Sancho dari Manchester United
Tentu saja langkah ini semakin membuka peluang besar bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Putra sulung Presiden Joko Widodo ini telah memenuhi syarat meski usianya baru menginjak 36 tahun. Salah satunya adalah pengalamannya sebagai memimpin daerah.
Keputusan ini berdasarkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batasan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca Juga: Murah dan Cepat ! Cek Destinasi Wisata Dekat Stasiun Bogor, Cuma Lima Menit Langsung Sampai
Dengan demikian, syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pun berubah.
Gugatan yang dibacakan dalam sidang Mahkamah Konsitusi (MK) kemarin bukanlah gugatan yang pertama terkait batasan usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Ada tujuh gugatan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi.
Pertama, perkara gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas dan Mikhail Gorbachev Dom.
Baca Juga: Resmi Dirilis, Yuk Intip Spesifikasi dan Harga Oppo A18 di Indonesia
Artikel Terkait
Gugatan Mahasiswa Unsa Dikabulkan, MK: Kepala Daerah di Bawah Usia 40 Tahun Dapat Maju Pilpres
Tetap 40 Tahun, Ini Amar Putusan Lengkap MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Mahasiswa Unsa
Profil Almas Mahasiswa Unsa Penggugat Usia Capres Cawapres Dikabulkan MK, Ternyata Dukung Gibran Jadi Presiden
Ternyata Ini Alasan MK Kabulkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Kecewa Atas Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, BEM SI Akan Lakukan Demo 20 Oktober Nanti