Minggu, 21 Desember 2025

Soal Putusan MK, Berikut Ini Daftar Tujuh Gugatan yang Tercatat Terkait Batasan Usia Capres dan Wapres

- Senin, 16 Oktober 2023 | 22:07 WIB
Berikut Daftar Gugatan MK soal batasan usia Capres cawapres (Instagram)
Berikut Daftar Gugatan MK soal batasan usia Capres cawapres (Instagram)

RBG.ID - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan batasan usia Calon Presiden dan Wakil Presiden dibacakan.

Hasilnya, ada 5 orang hakim yang menyetujui syarat diperbolehkannya kepala daerah menjadi Calon Presiden da Wakil Presiden. Meskipun usianya belum sampai 40 tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait persyaratan pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pemimpin tingkat provinsi, Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Barcelona Dikabarkan Tertarik Untuk Meminjam Jadon Sancho dari Manchester United

Tentu saja langkah ini semakin membuka peluang besar bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Putra sulung Presiden Joko Widodo ini telah memenuhi syarat meski usianya baru menginjak 36 tahun. Salah satunya adalah pengalamannya sebagai memimpin daerah.

Keputusan ini berdasarkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batasan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga: Murah dan Cepat ! Cek Destinasi Wisata Dekat Stasiun Bogor, Cuma Lima Menit Langsung Sampai

Dengan demikian, syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pun berubah.

Gugatan yang dibacakan dalam sidang Mahkamah Konsitusi (MK) kemarin bukanlah gugatan yang pertama terkait batasan usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Ada tujuh gugatan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi.

Pertama, perkara gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas dan Mikhail Gorbachev Dom.

Baca Juga: Resmi Dirilis, Yuk Intip Spesifikasi dan Harga Oppo A18 di Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X